MAKLUMAT – Tiga perempat anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah atau akan segera mengakui negara Palestina. Australia menjadi negara terbaru yang berkomitmen, dengan rencana pengumuman resmi pada Sidang Umum PBB September mendatang.
Perang Israel–Hamas yang berkecamuk di Gaza sejak 7 Oktober 2023 kembali memicu desakan global agar Palestina diberikan kedaulatan penuh. Langkah pengakuan negara Palestina ini mematahkan pandangan lama bahwa status tersebut hanya bisa diperoleh melalui kesepakatan damai dengan Israel.
Menurut catatan AFP seperti dilansir Arab News, sedikitnya 145 dari 193 anggota PBB kini mengakui atau berencana mengakui Palestina. Negara-negara itu termasuk Prancis, Kanada, dan Inggris.
Perjuangan Palestina untuk mendapatkan pengakuan negara dimulai pada 15 November 1988, saat Intifada pertama. Pemimpin Palestina, Yasser Arafat, memproklamasikan kemerdekaan dengan Yerusalem sebagai ibu kota, pada pertemuan Dewan Nasional Palestina di pengasingan di Aljir.
Hanya beberapa menit setelah deklarasi itu, Aljazair menjadi negara pertama yang mengakui Palestina. Dalam sepekan, puluhan negara lain—termasuk mayoritas negara Arab, India, Turki, sebagian besar Afrika, dan negara-negara Eropa Timur—mengikuti jejaknya.
Gelombang berikutnya terjadi pada 2010–2011 saat proses perdamaian Timur Tengah memburuk. Sejumlah negara Amerika Selatan, seperti Argentina, Brasil, dan Chili, menyatakan dukungan setelah Israel mengakhiri moratorium pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Upaya Palestina masuk sebagai anggota penuh PBB pada 2011 gagal. Namun, UNESCO mengakui Palestina sebagai anggota penuh pada 31 Oktober 2011, memicu kemarahan Israel dan Amerika Serikat. Pada 2012, Majelis Umum PBB menaikkan status Palestina menjadi “negara pengamat non-anggota”, dan pada 2015 Mahkamah Pidana Internasional juga menerima Palestina sebagai pihak.
Serangan Israel ke Gaza pasca 7 Oktober 2023 memicu gelombang pengakuan baru. Pada 2024, empat negara Karibia—Jamaika, Trinidad dan Tobago, Barbados, dan Bahama—serta Armenia resmi mengakui Palestina. Empat negara Eropa, yakni Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia, juga melakukan hal serupa.
Langkah itu menjadi yang pertama di Uni Eropa sejak Swedia pada 2014. Beberapa negara lain seperti Polandia, Bulgaria, dan Rumania sudah melakukannya sejak 1988, jauh sebelum bergabung dengan Uni Eropa. Namun, ada juga yang tidak atau mencabut pengakuan, seperti Hongaria dan Republik Ceko.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan, “Australia akan mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri” pada Sidang Umum PBB.
Prancis berencana melakukan pengakuan September ini. Inggris menyatakan akan mengikutinya jika Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza. Kanada juga akan mengambil langkah serupa, yang langsung ditolak Israel.
Negara lain seperti Malta, Finlandia, dan Portugal, mengisyaratkan kemungkinan pengakuan resmi dalam waktu dekat.