MAKLUMAT — Sebanyak 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari kelompok rentan yang ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (27/08).
Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang memfasilitasi pemulangan tahap kedua tahun 2024. Sebelumnya, pada 10 Juni 2024, pemerintah memulangkan 216 orang WNI/PMI dalam tahap pertama, dan kloter kedua dari KJRI Johor Bahru mengembalikan 40 orang pada 11 Agustus 2024.
WNI/PMI seperti dilaporkan laman Kemlu, tiba di Tanah Air menggunakan enam kloter penerbangan komersial dari Kuala Lumpur dan Penang, mendarat di tiga bandara internasional: Soekarno-Hatta di Tangerang, Kualanamu di Medan, dan Juanda di Surabaya. Mereka terdiri dari 115 laki-laki dewasa, 55 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Sumatera Utara menjadi provinsi asal terbanyak dengan 79 orang, diikuti oleh Aceh dengan 29 orang dan Jawa Barat dengan 15 orang.
Sebelum dipulangkan, para WNI/PMI menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia dan ditempatkan di DTI sambil menunggu proses deportasi. Beberapa dari mereka terpaksa tinggal lebih lama di DTI karena ketidakmampuan ekonomi untuk membeli tiket pulang. Kondisi DTI yang padat dan tidak layak menyebabkan kerentanan terhadap penyakit, terutama bagi mereka yang sakit, lansia, serta ibu dan anak.
Pemerintah Indonesia mempercepat pemulangan ini untuk mengurangi kerentanan para pekerja migran Indonesia, memprioritaskan lansia, ibu dengan bayi, anak, dan yang sakit. Berdasarkan data dari Jabatan Imigresen Malaysia per 13 Mei 2024, terdapat 3.658 WNI di berbagai DTI di Malaysia, dengan sekitar 2.000 orang di DTI yang tersebar di wilayah Semenanjung Malaysia.
Pemerintah Indonesia terus mendorong pekerja migran Indonesia untuk mengikuti prosedur resmi guna memastikan migrasi yang aman dan bertanggung jawab, serta menghindari pelanggaran hukum di negara tujuan.
Pemulangan tahap kedua kloter KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, BP2MI, dan pemerintah daerah.