2 Tahun Pemerintahan: Prabowo Tanpa Gibran

Penulis: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P. *)

MAKLUMAT — Menjelang genap dua tahun usia pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026 mendatang, ada satu fenomena yang mungkin luput dari perhatian publik. Fenomena ini tenggelam oleh tumpukan euforia dan klaim kesuksesan pemerintahan yang dinarasikan oleh kekuasaan, seperti pertumbuhan ekonomi, pemberantasan korupsi, hilirisasi tambang, ketahanan pangan, dan lainnya.

Fenomena tersebut adalah berjalannya pemerintahan yang cenderung tak seirama antara presiden dan wakil presiden.

Fenomena ini tentu bukan barang baru dalam praksis politik kekuasaan di republik ini. Tapi fenomena seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pemborosan anggaran negara, pembagian tugas pokok dan fungsi jabatan yang tidak berjalan, hingga pelanggaran terhadap konstitusi menjadi harga-harga yang harus dibayar dari fenomena ini.

Basis Konstitusional

Pasal 4 Ayat 2 konstitusi secara tegas menyatakan bahwa dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Pasal 6 Ayat 1 dan 2 lebih lanjut memberikan pengaturan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) dan dalam pencalonannya diusulkan oleh partai politik (parpol) dan gabungan parpol peserta Pemilu.

Pasal 7 konstitusi melengkapi pengaturan yang ada dengan menyebut bahwa baik presiden maupun wakil presiden memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan—maksimal dua periode menjabat. Pasal-pasal dalam konstitusi ini menyuratkan secara lugas bahwa kandidasi dan pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden adalah hal-hal yang tidak terpisahkan, terkait, terhubung, dan seyogianya saling menunjang.

Kendati demikian, dalam aksentuasi politik kekuasaan dengan kebijaksanaan yang sempit, kerja-kerja presiden kerapkali tidak melibatkan wakil presiden. Presiden kerap berjalan sendiri seolah-olah ia dipilih seorang diri tanpa kontribusi, popularitas, dan elektabilitas wakil yang mendampinginya. Jujur, jika kita harus menghitung-hitung ulang kapasitas Prabowo dalam memenangi kontestasi Pilpres 2024, rasa-rasanya sulit bagi Prabowo untuk memenangi kontestasi apabila tidak ada campur tangan kekuasaan yang membersamainya.

Kekuasaan tersebut adalah Presiden Joko Widodo yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah anak kandungnya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo. Tulisan ini tak bertendensi mendukung Joko Widodo atau Gibran, tapi murni ikhtiar untuk menjelaskan kepada publik patologi kekuasaan yang berjalan di republik sekian lamanya.

Baca Juga  Syarat Kelompok Kecil Bisa Menang Politik, Ketua LHKP PWM Jatim: Harus Mau Bersatu dan Jangan Gampang Haus

Dua Faktor Minimnya Peran Gibran

Ada banyak faktor mengapa peran Gibran sebagai wakil presiden sangat minim selama dua tahun pemerintahan berjalan. Pertama, adanya keinginan kuat dari Prabowo untuk melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Joko Widodo. Hal ini dimanifestasikan melalui politik reduksional pengaruh secara merangkak yang ia jalankan dengan mengganti menteri-menteri “titipan” Joko Widodo di kabinet. Ada menteri yang dicopot, ada juga menteri yang digeser dari posisi strategis ke posisi yang kurang strategis.

Kendati demikian, politik reduksional tersebut akan terasa kurang dalam daya cengkeramnya apabila tidak mereduksi pengaruh dan kekuatan dari Gibran yang menduduki posisi paling atas dari anasir Joko Widodo dalam kabinet pemerintahan yang ia pimpin. Bagaimana cara mereduksinya?

Jawabannya sederhana, yakni tidak melibatkannya dalam penentuan posisi menteri di kabinet dan reshuffle kabinet, menugaskan dalam kegiatan bukan prioritas, dan tidak memberikan kewenangan yang besar dalam merumuskan kebijakan dan mengorkestrasi pemerintahan.

Faktor kedua adalah seni kemungkinan politik yang melekat pada diri Gibran sendiri sebagai wakil presiden. Dukungan Joko Widodo pada pencalonan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 silam tidak berada di ruang hampa. Tidak ada makan siang gratis dalam politik. Dan, Prabowo membaca itu. Jika benar Joko Widodo dan PSI hendak mencalonkan Gibran sebagai kandidat pada Pilpres 2029 mendatang, maka situasi ini jelas-jelas menjadi ancaman bagi Prabowo.

Ancaman ini terasa lebih menyengat dibandingkan dengan kandidat-kandidat lain karena Gibran berada di jantung kekuasaan itu sendiri. Maka dari itu, pasivisme peran Gibran dalam dua tahun jalannya pemerintahan berada dalam konteks itu, yakni memutus potensi ancaman politik pada Pilpres mendatang. Hal yang paling telanjang untuk menjelaskan tesis ini adalah sikap diam Prabowo ketika Gibran diserang isu ijazah di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Baca Juga  Pesta Demokrasi vs Pesta Rakyat

Sikap Diam Prabowo

Sikap diam Prabowo selaku presiden dalam kasus ijazah Gibran memang bisa ditafsir dalam banyak sudut pandang. Tapi yang paling banal, dalam perspektif kekuasaan, kerugian politik di satu pihak menjadi keuntungan politik di pihak lain—zero sum game theory. Apa yang membelit Gibran saat ini akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak, terutama mereka yang berhasrat maju untuk Pilpres mendatang, baik sebagai presiden maupun wakil presiden.

Putusan MK yang menyebut bahwa ijazah SMA Gibran tidak dapat dibuktikan merupakan pukulan moral yang lebih keras dari pukulan politik mana pun. Kredibilitas Gibran runtuh di mata masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, jangankan menatap Pilpres 2029, menjalankan tugasnya sehari-hari akan sangat berat bagi Gibran. Tak heran jika Joko Widodo menyebut ada operasi politik yang sedang berjalan untuk men-downgrade posisi dan peran Gibran.

Tentu saja kita tidak bisa menghakimi secara an sich kepada Prabowo atas situasi yang terjadi. Apa yang sedang berjalan saat ini adalah fenomena paling banal dari politik kekuasaan yang paling sering dilakukan di republik ini. Di zaman orde baru ketika Soeharto berkuasa, posisi wakil presiden yang berganti-ganti selama 32 tahun kekuasaan adalah cenderung sebagai formalitas kekuasaan belaka.

Hal ini terus berlanjut di zaman pasca-reformasi, baik di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo sendiri. Peran Boediono dan Kiai Ma’ruf Amin, suka tidak suka bisa disebut sangat minim ketika dua presiden tersebut berkuasa. Sedikit anomali terjadi ketika Jusuf Kalla (JK) menjabat sebagai wakil presiden bagi keduanya. Peran aktif JK tak lepas dari posisi Golkar sebagai parpol utama penyokong pemerintahan dengan suara terbanyak pada masa itu.

Baca Juga  Adab Berperang Syiah Iran Sungguh Luar Biasa Indah

Memaknai Kembali Posisi Wakil Presiden

Posisi wakil presiden adalah bukan sembarang posisi. Hal-hal yang membersamainya adalah mandat konstitusi, suara rakyat, serta anggaran negara yang tidak sedikit yang melekatinya. Menjadikan posisi wakil presiden tidak berfungsi atau tidak berguna sama sekali sama halnya dengan melanggar mandat konstitusi, meminggirkan suara dan pilihan rakyat, serta pemborosan anggaran negara. Praktik-praktik yang meminggirkan peran wakil presiden seperti ini adalah patologi politik kekuasaan yang harus diputus.

Jika di level daerah berkembang wacana untuk meniadakan posisi wakil kepala daerah, maka wacana ekstrem ini juga dapat diimplementasikan pada posisi wakil presiden. MPR RI siap-siap untuk melakukan amandemen konstitusi. Wacana ekstrem ini tak mengapa untuk digulirkan, semata-mata agar pelanggaran terhadap konstitusi, peminggiran suara rakyat, dan pemborosan anggaran negara tidak terus-menerus terjadi.

Kita semua meyakini bahwa Prabowo adalah presiden yang arif dan bijaksana. Besaran suara rakyat di level lebih dari 58 persen merupakan bukti nyata besarnya harapan dan kepercayaan rakyat terhadap Prabowo sebagai presiden. Tantangan pemerintahan hari ini tak mudah. Korupsi terjadi secara masif, kebakaran hutan melanda hampir seluruh negeri dan tak kunjung bisa dipadamkan, kabinet dirombak berkali-kali seakan-akan pemerintah tidak memiliki blueprint dalam hal arsitektur pemerintahan, dan masih banyak lagi.

Sungguh disayangkan apabila peran wakil presiden dinihilkan, apalagi wakil presiden saat ini berusia muda dan memiliki energi besar untuk melaksanakan tugas. Perkara persoalan hukum dan politik yang membelit Gibran saat ini biarkan saja berjalan sesuai mekanisme politik hukum yang berlaku. Dalam konteks ini tak berlebihan bahwa genap dua tahun masa pemerintahan Prabowo pada 20 Oktober mendatang adalah ujian nyata bagi soliditas keduanya. Dua tahun pemerintahan yang berjalan saat ini sejatinya adalah Prabowo tanpa Gibran.***

*) Penulis: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P.
Pegiat Politik; Direktur Eksekutif Baturaja Project; Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)