200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, 80 Ribu Masih di Bawah 10 Tahun

meutya hafid komdigi

MAKLUMAT — Pemerintah mengungkap fakta mengkhawatirkan soal maraknya judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebut hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online (judol). Yang lebih mengejutkan, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Angka tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah menilai judi online kini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum digital, tetapi sudah masuk kategori ancaman sosial yang merusak keluarga dan mental anak-anak.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Meutya, dampak judi online tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Praktik ini juga memicu kekerasan dalam rumah tangga, merusak hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak yang menjadi korban paparan sejak dini.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat langkah pemberantasan judi online melalui pemutusan akses situs ilegal dan penguatan literasi digital di tengah masyarakat. Namun pemerintah menegaskan, penanganan judol tidak bisa hanya mengandalkan aparat dan teknologi.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan take down. Yang terpenting adalah membangun kesadaran dari keluarga dan komunitas agar mampu melindungi anak-anak dari judi online,” tegas mantan jurnalis itu.

Baca Juga  Polri Catat 548.093 Kasus Love Scamming, Masyarakat Diminta Waspada

Pemerintah, lanjut Meutya, juga meminta masyarakat ikut aktif menjadi garda terdepan dalam mengawasi aktivitas digital anak. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dinilai menjadi salah satu pintu masuk anak-anak mengenal praktik perjudian digital.

Fenomena meningkatnya paparan judi online pada anak menunjukkan bahwa pelaku judol kini menyasar kelompok usia yang semakin rentan. Karena itu, penguatan edukasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah menjadi langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

Lonjakan jumlah anak yang terpapar judi online menunjukkan ekosistem digital Indonesia masih sangat rentan terhadap konten ilegal. Fakta puluhan ribu korban berusia di bawah 10 tahun memperlihatkan lemahnya pengawasan penggunaan internet pada anak.

Masalah ini bukan sekadar soal pemblokiran situs, tetapi juga menyangkut literasi digital keluarga, kontrol platform digital, dan pola pengasuhan di era gadget. Jika tidak ditangani serius, judi online bisa berkembang menjadi krisis sosial baru yang merusak generasi muda sejak usia dini.