24 Bayi Dijual ke Singapura, Komisi III Desak Polri Usut hingga Lintas Negara

24 Bayi Dijual ke Singapura, Komisi III Desak Polri Usut hingga Lintas Negara

MAKLUMAT — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini terungkap. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi yang melibatkan 24 bayi yang diketahui telah dijual ke Singapura.

Kasus perdagangan bayi ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 12 pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Aparat kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan perdagangan bayi yang diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisir, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

“Perdagangan bayi adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tidak berperikemanusiaan. Ini tidak hanya mencederai moral bangsa, tapi juga melanggar hak dasar anak-anak sebagai manusia yang harus dilindungi negara,” tegas Abdullah dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025).

Larangan perdagangan bayi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F UU 35/2014 secara tegas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Usut Tuntas

Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI ini meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus perdagangan bayi ini, termasuk menelusuri aliran dana, jaringan internasional yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari institusi tertentu.

Baca Juga  MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Imin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

“Negara tidak boleh kalah dengan sindikat kejahatan kemanusiaan semacam ini. Kami di DPR akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik menjijikkan eksploitasi anak ini,” lanjutnya.

Abdullah juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, dan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap perlindungan anak, serta memberikan pemulihan dan pendampingan psikologis bagi para korban.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak boleh ada satu pun dari mereka yang menjadi komoditas penjualan anak lintas negara,” tutupnya.

Seperti diberitakan, pengungkapan kasus perdagangan bayi itu berawal dari laporan salah satu orang tua terkait dugaan penculikan anak. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengungkap jaringan perdagangan bayi. Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan, dengan harga jual bayi bervariasi antara Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *