MAKLUMAT — Pemerintah telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 nanti sebagai hari libur nasional.
“Hari Rabu (27/11/2024) nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada (serentak),” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Tito menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah meneken keputusan untuk tersebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
“Keputusan ini (sudah) ditandatangani Presiden (Prabowo) tanggal 21 November,” sebutnya.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), besok Sabtu 23 November 2024 adalah hari terakhir masa kampanye.
Kemudian, Ahad hingga Selasa, 24-26 November 2024 adalah masa tenang, di mana tidak boleh ada kampanye maupun atribut dan APK dari paslon yang ‘bertebaran’.
Masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan para paslon.
Pemungutan suara bakal berlangsung keesokan harinya, Rabu 27 November 2024 secara serentak dengan total 545 daerah se-Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara bakal dilaksanakan dalam tenggat 27 November hingga 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.