27 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Ajukan Pemblokiran ke Bank

27 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Ajukan Pemblokiran ke Bank

MAKLUMATOtoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif menutup celah perputaran dana judi online. Lembaga pengawas sektor keuangan itu mengajukan pemblokiran 27.395 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi aktivitas haram tersebut.

“Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (13/10).

Ia menjelaskan jumlah rekening yang diajukan untuk diblokir meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening. Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil temuan OJK sendiri.

Lembaga itu meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi kuat melakukan transaksi judi online. Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.

“Bank wajib lebih waspada terhadap pola transaksi yang tidak wajar dan berpotensi terkait judi online,” tegas Dian.

Di sisi lain, OJK mencatat kinerja sektor perbankan nasional masih solid. Hingga Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp8,07 kuadriliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi sebesar 13,86 persen, disusul kredit konsumsi 7,89 persen, dan kredit modal kerja 3,53 persen.

Sementara itu porsi Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat 0,30 persen dari total kredit nasional dan terus mencatatkan pertumbuhan tinggi. Data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menunjukkan, per Agustus 2025 baki debet kredit BNPL tumbuh 32,35 persen menjadi Rp24,33 triliun, dengan 29,33 juta rekening aktif.

Baca Juga  Pesenam Muda Indonesia Naufal Takdir Al Bari Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Latihan di Rusia

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 8,51 persen menjadi Rp9,39 kuadriliun. Komposisi pertumbuhannya berasal dari giro 15,01 persen, tabungan 5,52 persen, dan deposito 5,73 persen.

Likuiditas perbankan juga terjaga kuat, dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) di level 27,25 persen, jauh di atas ambang batas minimal 10 persen.

Kualitas aset tetap stabil dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross di 2,28 persen dan NPL net di 0,87 persen. Sementara rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 26,03 persen, menandakan perbankan nasional masih tahan terhadap gejolak ekonomi global.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *