4.898 Lender Rugi Rp 1,4 Triliun, Aset Nyata PT DSI Diduga Tak Sampai Rp 50 Miliar

dsi

MAKLUMAT – Kerugian ribuan investor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian mengkhawatirkan. Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo mengungkapkan total kerugian yang dialami 4.898 lender telah mencapai Rp 1,4 triliun, sementara aset riil perusahaan diduga hanya sekitar Rp 45–50 miliar.

Ahmad menyampaikan fakta tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

“Total lender yang terdata di DSI mencapai 14.098 orang dengan kewajiban investasi Rp 1,47 triliun. Dari jumlah itu, 4.898 lender telah bergabung dalam paguyuban dengan nilai kerugian Rp 1,408 triliun,” ungkap Ahmad.

Ia menjelaskan OJK sempat memfasilitasi pertemuan antara lender dan manajemen PT DSI pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan lanjutan tanpa pendampingan OJK, manajemen DSI berjanji akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam waktu satu tahun.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Pada 8 Desember 2025, PT DSI hanya mengembalikan 0,2 persen dari dana masing-masing lender. Setelah itu, komunikasi perusahaan semakin tidak transparan.

Manajemen DSI bahkan menyampaikan surat kepada para lender yang menyebutkan bahwa perusahaan hanya memiliki aset sekitar Rp 450 miliar, itupun bukan dalam bentuk dana tunai, melainkan klaim sumber pengembalian dari para borrower.

Baca Juga  Pakar Tegaskan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Langgar Amanah dan Keadilan Syariah

“Pengembalian diklaim berasal dari borrower lancar dan borrower macet, tetapi tidak ada dana siap pakai,” kata Ahmad.

Belakangan, para lender menemukan fakta yang lebih mencemaskan. Nilai aset PT DSI ternyata tidak mencapai Rp 450 miliar. Aset yang dapat diidentifikasi hanya berupa gedung dan kantor dengan estimasi nilai sekitar Rp 45–50 miliar, serta sejumlah aset lain yang masih tersangkut proses hukum.

“Kami bahkan tidak mengetahui secara jelas mekanisme RUPD yang dijanjikan akan digelar akhir Januari 2026,” ujarnya.

Pada 30 Desember 2025, para lender kembali bertemu OJK dan mendapati informasi bahwa PT DSI justru telah membuat laporan ke kepolisian. Para lender pun mempertimbangkan langkah hukum, meski sementara menahan diri karena difasilitasi DPR dan OJK.

Sementara itu, OJK memastikan terus mengawal kasus dugaan fraud PT DSI hingga tuntas. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan meminta PPATK menelusuri aliran dana.

“Hasil penelusuran PPATK menunjukkan sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI telah diblokir, dengan sisa dana hanya sekitar Rp 4 miliar,” tegas Agusman.