630 Ribu Guru Madrasah akan Diangkat Jadi PPPK, DPR Minta Jangan Dipindah dari Sekolah Asal

guru madrasah

MAKLUMAT— Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania meminta pemerintah tidak memindahkan sekitar 630.000 guru madrasah yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Negara harus memastikan para guru tetap mengajar di madrasah tempat mereka selama ini mengabdi.

“Isu 630.000 guru madrasah bukan sekadar angka. Di balik itu ada pengabdian puluhan tahun yang tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian,” tegas Dini, Senin (16/2/2026).

Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, Komisi VIII DPR RI mendukung pembukaan akses PPPK bagi guru madrasah swasta. Namun, ia meminta regulasi disusun secara adil dan tidak diskriminatif.

Dini juga menyoroti guru yang telah mengikuti proses inpassing agar mendapat afirmasi dalam seleksi. Ia menolak skema yang justru memindahkan guru setelah mereka dinyatakan lolos.

“Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari sekolah asal tempat ia membangun dedikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK. Usulan itu kini masih diproses bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain persoalan status PPPK, Dini mengungkap masih adanya tunggakan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan kepada sejumlah guru. Ia meminta Kemenag melakukan audit ulang agar hak guru segera dipenuhi.

Baca Juga  Dukung Wacana Kursus Calon Pengantin, Anggota DPRD Jatim: Upaya Kurangi Tingginya Angka Perceraian

“Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri. Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi,” tandasnya.

Dalam rapat kerja sebelumnya, DPR mendorong dua langkah konkret: mempercepat koordinasi lintas kementerian terkait regulasi PPPK guru madrasah, serta menyelesaikan persoalan teknis pembayaran tunjangan di daerah dalam waktu singkat.

Dini memastikan DPR siap memfasilitasi jika Kemenag menghadapi kendala dalam proses tersebut. Bagi Komisi VIII, pengangkatan PPPK bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan momentum menghadirkan keadilan bagi guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah membuka ratusan ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Namun di tengah euforia rekrutmen aparatur, guru madrasah swasta justru mengaku tidak mendapat ruang untuk mendaftar.

Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan guru yang selama ini mengabdi dengan penghasilan minim dan tanpa kepastian status.

Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia), Yaya Ropandi menyampaikan langsung keresahan itu saat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (11/2/2026).

“Kami guru swasta mau ikut seleksi ASN tidak bisa, mau ikut PPPK juga tidak bisa, karena aturannya tidak ada,” tegas Yaya.

Baca Juga  Hoaks Haji Gratis Viral di TikTok, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Pendaftaran Lewat Tautan

Yaya mengungkapkan banyak guru madrasah swasta telah mengajar 15 hingga 20 tahun tanpa pernah memperoleh kesempatan diangkat sebagai aparatur negara. Bahkan, sebagian guru rela diangkat sebagai PPPK meski hanya menjelang masa pensiun, asalkan negara mengakui pengabdian mereka.

Menurut PGM, regulasi seleksi ASN dan PPPK saat ini belum mengakomodasi posisi guru madrasah swasta secara adil. Akibatnya, mereka tertutup dari sistem rekrutmen nasional meskipun kebutuhan tenaga pendidik masih tinggi.