97 Pinjol Didenda Rp755 M, Ini Penjelasan Muhammadiyah Soal Riba

Ilustrasi bunga pinjol. Foto:Sora

MAKLUMAT — Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) didenda total Rp755 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena praktik penetapan bunga yang melanggar persaingan usaha, sekaligus memicu sorotan hukum Islam terkait riba.

Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. KPPU menyatakan seluruh terlapor melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Paragraf awal ini menegaskan bahwa praktik pinjol tidak hanya bermasalah secara hukum negara, tetapi juga bersinggungan dengan norma agama.

Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara pelaku usaha pinjol yang menghambat persaingan. Alih-alih melindungi konsumen, kebijakan batas atas bunga justru menjadi celah koordinasi harga antar perusahaan. Akibatnya, bunga pinjaman menjadi seragam dan merugikan masyarakat luas. KPPU juga menolak seluruh keberatan para terlapor dan menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mengatur bunga secara kolektif.

Hukum Islam: Pinjol Bisa Halal, Tapi…

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan pinjaman online pada dasarnya merupakan akad utang-piutang (qardh) yang hukumnya boleh. Dalilnya termaktub dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 282) yang mengatur praktik utang secara tertib. Namun, persoalan utama terletak pada bunga. Dalam pandangan Muhammadiyah, bunga termasuk riba yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 275.

Baca Juga  Komitmen Penanganan Pascabencana Banjir di Limbangan Ulujami, Muhammadiyah Ajak Warga Perkuat Kepedulian

Artinya, teknologi pinjol tidak otomatis haram, tetapi praktik bunga yang menyertainya membuat mayoritas layanan pinjol bermasalah secara syariat.Lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya menjamin legalitas hukum negara, bukan kehalalan.

Literasi Jadi Kunci

Muhammadiyah mendorong masyarakat memilih layanan berbasis syariah dengan akad seperti mudharabah, musyarakah, atau wadiah. Selain itu, peran lembaga seperti Lazismu penting untuk membantu kelompok gharimin atau masyarakat yang terlilit utang. Literasi keuangan dan kesadaran terhadap hukum Islam menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran utang berbasis riba. Kasus denda KPPU ini menjadi alarm keras: persoalan pinjol bukan hanya soal hukum negara, tetapi juga menyangkut etika dan nilai agama. ***