MAKLUMAT – Retribusi pemilik surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT) dipastikan lebih murah. Kepastian ini setelah Pemerintah Kota Surabaya memberikan solusi, yakni dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menjelaskan bahwa keuntungan HGB di atas HPL ini terletak pada kejelasan status hukum tanah. Selain itu, pemkot juga memberi tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu yang lebih panjang.
“Adanya penyelesaian ini, saya harapkan masyarakat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” kata Restu Novi Widiani dalam surat elektroniknya, Rabu (16/10/2024).
Ia mencontohkan, untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, retribusinya sebesar Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun.
Belum lama ini, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Di dalam perda ini mengatur retribusi yang lebih murah bagi pemilik surat ijo, yang sudah mengantongi sertifikat HGB di atas HPL.
Misalnya, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, retribusinya Rp320.000 per tahun. Warga yang memiliki HGB di atas HPL berhak membayar retribusi sebesar Rp55.000 per tahun.
Pun demikian dengan IPT Kelas I di Kertajaya. Luas tanah 200 meter persegi, maka retribusinya sebesar Rp6.800.000 per tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.
Bisa jadi agunan
“Lembaga keuangan lebih menerima sertifikat HGB di atas HPL. Artinya, sertifikat ini bisa menjadi jaminan, karena bisa menjadi Hak Tanggungan. Ini tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat pemegang HGB,” ia menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sertifikat HGB di atas HPL sebagai solusi untuk membantu warga pemegang IPT atau surat ijo.
“Sertifikat ini membuat warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Kami memberikan HGB di atas HPL ini dengan jangka 80 tahun, secara bertahap,” ungkap Wiwiek.