MAKLUMAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024, setelah masa penahapan pertama berakhir pada 17 Oktober. Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024), Kepala BPJPH Haikal Hasan menyatakan bahwa BPJPH akan melaksanakan pengawasan secara serentak demi memastikan kepatuhan pelaku usaha.
“Pengawasan ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, dan BPJPH telah mempersiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang memenuhi syarat, termasuk pelatihan khusus,” kata Haikal, didampingi Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham seperti dimuat dalam laman BPJPH.
Haikal menjelaskan, BPJPH juga menggandeng kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan. Sesuai peraturan yang terbaru, yakni PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP No. 39 Tahun 2021, koordinasi lintas instansi ini bertujuan agar pengawasan berjalan efektif.
Sejak 18 Oktober, tim Pengawas JPH mulai mendata pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar kajian dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah sanksi.
Haikal menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran kewajiban sertifikasi halal berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran, hingga penutupan usaha. “Sanksi ini mencakup produk di sektor usaha menengah dan besar seperti restoran, hotel, rumah makan, dan kafe,” tegas Haikal.
Haikal juga mengingatkan bahwa BPJPH telah melakukan sosialisasi secara masif terkait kewajiban sertifikasi halal. Kampanye Mandatori Halal yang diluncurkan pada Maret 2023 di 1.012 titik di 34 provinsi berhasil mencetak Rekor MURI.
Wajib Halal
Di samping itu, BPJPH pada Oktober 2024, kembali menyelenggarakan kampanye Wajib Halal dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal langsung di pusat-pusat perbelanjaan dan pasar hingga ke 3.000 desa.
BPJPH juga menyediakan layanan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses di ptsp.halal.go.id.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka, terutama karena prosesnya kini semakin mudah dan dapat dilakukan online,” ujar Haikal.
Sebagai bentuk transparansi, BPJPH membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui fitur pengaduan di situs resmi BPJPH, https://bpjph.halal.go.id.