23 C
Malang
Kamis, November 7, 2024
KilasRespon Putusan MK, Komisi IX DPR Komitmen Segera Selesaikan UU Ketenagakerjaan

Respon Putusan MK, Komisi IX DPR Komitmen Segera Selesaikan UU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

MAKLUMAT – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Dia menyebut, putusan MK tersebut bakal menjadi perhatian Komisi IX DPR RI.

Mantan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) itu menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru.

“Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian,” kata Edy melansir parlementaria, Senin (4/11/2024).

“Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK,” sambungnya.

Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Maksimal 2 Tahun

Sebagai informasi, putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker dan mengamanatkan sejumlah hal.

Utamanya agar pembentukan UU Ketenagakerjaan segera rampung dalam waktu maksimal dua tahun.

Menurut Edy, rentang waktu dua tahun sudah sangat cukup untuk membentuk UU Ketenagakerjaan.

Sebab, kata dia, baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik serta proses-proses lainnya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menyebut bakal melakukan koordinasi antar fraksi.

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru tersebut harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.

“Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” katanya.

Harus Linier dengan Program Pemerintah

Lebih lanjut, Edy mengingatkan agar UU Ketenagakerjaan baru tersebut harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat.

Dia menilai, pembentukan UU tersebut harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, sehingga bisa menjadi payung hukum yang tidak menimbulkan kontroversi.

“Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman,” tandasnya.

Tak hanya itu, Edy juga menyorot soal pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak.

“Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak,” ujarnya.

MK juga mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua.

Edy memastikan poin-poin tersebut bakal menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan ke depannya.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer