MAKLUMAT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersyukur Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 yang menghapuskan utang pelaku UMKM, hingga petani dan nelayan.
Amran menilai, Langkah tersebut akan mampu menjamin pendanaan bagi para petani dan UMKM bidang pertanian.
Dia menyebut, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dan langkah nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM, petani dan nelayan.
Dengan begitu, kata Amran, para petani dan pelaku UMKM pertanian bisa menjalankan usahanya kembali bahkan semakin mengembangannya ke depan.
“Nah ini luar biasa, Bapak Presiden kita, kami mewakili petani seluruh Indonesia yang punya utang dan memenuhi syarat untuk dihapus utangnya, itu luar biasa,” kata Amran saat di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Untuk kesinambungan bisnisnya agar tidak meminjam ke tempat lain,” sambungnya.
Akses Pinjaman ke Bank, Hindari Rentenir
Lebih lanjut, Amran menerangkan, dengan PP tersebut, maka para petani, nelayan dan pelaku UMKM bisa kembali mengakses pinjaman ke bank.
Dia mengimbau agar para petani, nelayan dan pelaku UMKM tersebut menghindari pinjaman ke rentenir yang menurutnya memiliki bunga tinggi.
“Bisa meminjam ke perbankan kembali. Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi,” tandasnya.
“Jadi sudah bisa berkelanjutan, wirausaha UMKM di sektor pertanian,” imbuh Amran.
Baca Juga: Prabowo Teken PP 47/2024, Resmi Hapus Utang Pelaku UMKM, Petani dan Nelayan
Kepastian Pupuk Subsidi
Tak hanya itu, Amran juga menandaskan soal kepastian pupuk subsidi.
Pada awal 2024, kata dia, sudah terdapat keputusan terkait peningkatan kuota pupuk subsidi sebesar 100 persen, sehingga menjadi 9,5 juta ton.
“Baru-baru ini pupuk ditambah 100 persen. Dari 4,7 juta menjadi 9,5 juta,” terangnya.
“Nah tadi kami cek ada Dirut Pupuk (Indonesia) naik tetap, tahun 2025 9,5 juta. Luar biasa,” tambah Amran.
“Kemudian diringankan bebannya kepada saudara-saudara kita yang terlilit utang selama kalau tidak salah 10 tahun. Ini diputihkan dengan syarat-syarat tertentu,” tegasnya.
Presiden Prabowo Teken PP 47/2024
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya meneken PP tentang pemutihan alias penghapusan kredit macet untuk para pelaku UMKM, Selasa (5/11/2024).
Aturan tersebut termaktub dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” lanjutnya.
Prabowo berharap, hadirnya PP tersebut dapat membantu para produsen atau pelaku usaha di bidang pertanian, nelayan dan UMKM sehingga bisa melanjutkan usahanya dan semakin berdaya.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Ditindaklanjuti Kementerian dan Lembaga Terkait
Selanjutnya, Prabowo meminta kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut terkait hal-hal teknis hingga pemenuhan persyaratan-persyaratannya.
Dia berharap, para petani, nelayan dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dan menjalankan usahanya dengan baik dan lebih bersemangat.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan,” harapnya.
“Bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tandas Prabowo.