MAKLUMAT – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Langkah ini dianggap esensial untuk mencapai visi Asta Cita, yang diusung Presiden dan Wakil Presiden RI, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Burhanuddin menyampaikan pesan ini dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang berlangsung di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, para kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.
“Kejaksaan berkomitmen tinggi untuk melaksanakan misi ini dengan mengutamakan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama terkait pemberantasan korupsi,” ujar Burhanuddin seperti dimuat laman Kejaksaan Agung dikutip pada Jumat (8/11/2024).
Pentingnya Reformasi dan Integritas Aparatur
Jaksa Agung menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dalam Asta Cita adalah memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Hal ini mencakup langkah-langkah preventif dalam pencegahan korupsi serta penindakan terhadap kasus narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin turut menyampaikan keprihatinannya terhadap skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34, dan peringkat yang turun dari posisi 100 menjadi 115 menurut laporan Transparency International Indonesia pada awal 2024.
Presiden Prabowo Subianto juga memperkirakan bahwa sekitar 30% anggaran negara mengalami kebocoran. Kebocoran ini terjadi di berbagai sektor, termasuk belanja nasional, pendapatan pajak, serta penerimaan negara lainnya.
Fokus Pemberantasan Korupsi di Sektor Strategis
Kejaksaan fokus memberantas korupsi di sektor-sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor tersebut antara lain industri minyak kelapa sawit (CPO), impor garam dan gula. Kasus lainnya seperti pengelolaan dana investasi negara pada kasus ASABRI dan JIWASRAYA.
Jaksa Agung memperingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari aparatur negara. “Setiap aparatur negara wajib menjunjung tinggi nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi,” ujarnya.
Burhanuddin juga mendorong para pimpinan unit kerja di pemerintahan untuk menjadi teladan anti-korupsi di lingkungannya. “Penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Langkah preventif ini, lanjut Burhanuddin, mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Peran Pendampingan Pencegahan Korupsi
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengurangi perilaku koruptif. Pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi juga fokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi.
Burhanuddin berharap rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi acara rutin, tetapi mampu memperkuat sinergi antarinstansi, terutama di tingkat FORKOPIMDA, dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing.
“Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, kita berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, serta terbebas dari korupsi. Ini adalah visi menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Jaksa Agung.