31.5 C
Malang
Jumat, November 8, 2024
TopikDPR RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari di Gedung Parlemen

DPR RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari di Gedung Parlemen

DPR RI
DPR RI mewajibkan pemutaran Lagu Indonesia Raya setiap hari di Gedung Parlemen. Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kebijakan pemutaran Indonesia Raya. Foto:DPR RI

MAKLUMATDPR RI menerapkan kebijakan baru yakni menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di seluruh area Gedung DPR. Aturan ini berlaku mulai Jumat (8/11) pada pukul 10.00 WIB, dengan seluruh pegawai dan anggota DPR diwajibkan mengikuti pemutaran lagu dengan sikap sempurna.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam surat bernomor T/1375/0T/11/2024 menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ia menyebutkan, pemutaran Indonesia Raya di Gedung DPR diharapkan dapat memperkokoh rasa nasionalisme di kalangan legislatif.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar seperti dilansir laman DPR RI, mengungkapkan bahwa persiapan teknis telah dilakukan untuk memastikan kelancaran pemutaran lagu kebangsaan ini. Sistem pengeras suara di seluruh gedung, termasuk area parkir dan halaman, diperiksa agar suara lagu kebangsaan terdengar jelas di setiap sudut.

“Sepanjang koridor gedung hingga area parkir, bahkan tamu yang hadir di Gedung DPR juga bisa mendengarkan dengan baik,” ujarnya pada wartawan, Kamis (7/11).

Uji coba pemutaran lagu Indonesia Raya berlangsung Kamis malam, dengan tim teknis memastikan suara terdengar maksimal. “Seluruh titik penting, mulai dari pos pemeriksaan hingga lobby Gedung Nusantara I, sudah terdengar jelas dan siap untuk digunakan pada pemutaran perdana Jumat ini,” tambah Indra.

Pemutaran Perdana

Pagi Jumat (8/11), suasana di Kompleks Parlemen terasa berbeda. Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), menghentikan aktivitas mereka dan berdiri dalam sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya berkumandang.

Para petugas Pamdal di berbagai pos keamanan, seperti Gerbang Pancasila dan lobby Nusantara I, dengan khidmat berbaris dalam suasana penuh hormat.

Kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya ini merupakan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR RI pada 7 November 2024. Aturan ini akan diberlakukan setiap hari kerja di Gedung DPR RI, dengan waktu yang disesuaikan pukul 09.56 WIB.

Sebagai bagian dari sosialisasi, seluruh pegawai dan anggota DPR telah diimbau untuk menaati kebijakan ini dan menyambutnya dengan sikap penuh disiplin.

 

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer