MAKLUMAT– Penyebab meninggalnya “Kolonel Santoso“, anggota KOKAM Cabang Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, semakin menemukan titik terang. Kolonel Santoso ternyata tewas akibat tabrak lari mobil yang dikendarai seorang pria dan wanita.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (15/11) di kediaman mereka di Pleret, Bantul. Kedua pelaku, yang merupakan seorang pria dan wanita (bukan suami istri), ditangkap tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, dengan doa dan bantuan dari masyarakat, kami berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka kami amankan di rumah masing-masing di Pleret, Bantul,” kata Ardi dikutip dari laman MediaMU, Jumat (15/11).
Dari keterangan polisi, kedua pelaku diduga menabrak Kolonel Santoso dengan menggunakan mobil. Kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah menemukan mobilnya, ada kerusakan pada bemper dan kaca, yang sesuai dengan temuan di lapangan. Kami pastikan ini adalah kasus tabrak lari,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, Kolonel Santoso ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kaki dan kepala pada Kamis (14/11). Almarhum kemudian dimakamkan di dekat Masjid Al Falaah, Jalan Palagan, Ngaglik.
Hasil Otopsi
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa hasil otopsi terhadap jenazah korban mengonfirmasi penyebab kematian akibat benturan keras pada bagian belakang kepala. Proses otopsi selesai pada Kamis malam, 14 November 2024, dan tim medis memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat cedera parah pada bagian kepala.
Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam pemindahan jenazah korban setelah kecelakaan, mengingat tubuh korban ditemukan dalam posisi yang tidak wajar di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Ring Road Utara, Pogung Lur, Sinduadi, Mlati, Sleman. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk apakah korban dipindahkan oleh pelaku setelah tertabrak,” ujar Ardi.
Penyelidikan juga akan fokus pada motif dan alasan mengapa para pelaku tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi. Kombes Ardi menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain pasal kecelakaan lalu lintas, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta melarikan diri setelah kejadian.