MAKLUMAT – Para buruh mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 nanti.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta sejumlah serikat buruh lainnya menyatakan bakal melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia untuk menggelar aksi mogok nasional itu.
Mereka menilai, kebijakan kenaikan PPN 12% tersebut akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.
“KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, dkutip Rabu (20/11/2024).
Hentikan Produksi Selama Dua Hari
Iqbal mengatakan, rencana aksi tersebut bakal menghentikan produksi selama minimal dua hari pada sekitar rentang 19 November hingga 24 Desember 2024.
Pria yang juga Presiden Partai Buruh itu memastikan aksi tersebut bakal terjadi, jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan.
Pasalnya, menurut Iqbal, kenaikan PPN 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa semakin mahal, yang juga akan menurunkan daya beli secara signifikan.
Sementara, kenaikan PPN 12% ia prediksi hanya akan menaikkan upah berkisar 1-3% saja, yang menurutnya masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Apalagi, lanjut Iqbal, kebijakan tersebut juga berpotensi semakin menambah ketimpangan sosial.
Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
4 Tuntutan KSPI dan Partai Buruh
Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut empat hal kepada pemerintah.
Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat.
Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tandas Iqbal.