MAKLUMAT- Tepat di momentum peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada Senin (25/11/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, membacakan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, yang dituduh menganiaya anak seorang oknum anggota kepolisian.
“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin (25/11/2024).
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” sambungnya.
Majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani.
Mendengar pembacaan vois tersebut, Supriyani lalu menangis. Para rekannya sesama guru yang hadir dalam persidangan juga memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Kasus Supriyani
Supriyani sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya di SDN 4 Baito Konawe Selatan, April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini merupakan anak oknum anggota kepolisian.
Seiring berjalannya laporan tersebut, Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya murid SD tersebut.
Namun, pihak orang tua murid enggan mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu.
Pihak keluarga Supriyani mengatakan, orang tua murid SD itu sempat meminta uang damai hingga Rp 50 juta melalui Kanit Reskrim.
Namun, Supriyani tidak menyanggupi karena tak memiliki duit. Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak pernah memukul korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi di TKP.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat Supriyani memukul anak oknum anggota polisi itu.
Hanya ada satu orang anak yang dihadirkan polisi di PN Andoolo yang bersaksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan saksi lainnya.
Simpati Publik
Diketahui, Supriyani mendapat simpati publik karena statusnya hanyalah seorang guru honorer biasa. Dia menerima insentif tiap tiga bulan sekali.
Dari keterangan Supriyani, gajinya tiap bulan hanya sebesar Rp 300 ribu. Jumlah ini sangat sedikit untuk menghidupi keluarga.
Padahal, dia harus menghidupi dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 2 tahun. Sedangkan suaminya, hanyalah seorang petani di kampung.
Supriyani lantas didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.