23.5 C
Malang
Selasa, November 26, 2024
RagamTransgender Isa Zega Ibadah Umrah Pakai Baju Muslimah; MUI Sebut Langgar Ketentuan...

Transgender Isa Zega Ibadah Umrah Pakai Baju Muslimah; MUI Sebut Langgar Ketentuan Agama

Isa Zega
Isa Zega saat berada di depan Kakbah. Foto:TikTok.

MAKLUMATIsa Zega, seorang transgender, menjadi perbincangan publik setelah videonya mengenakan hijab saat menunaikan ibadah umrah viral di media sosial.

Tindakan transgender Isa Zega yang memiliki nama asli Syahrul ini menuai berbagai tanggapan, termasuk dari para tokoh agama dan masyarakat.

Anggota DPR RI Mufti Anam menilai tindakan tersebut kurang bijak. Ia mengingatkan bahwa umrah adalah ibadah suci yang seharusnya dilakukan sesuai syariat Islam, termasuk aturan berpakaian ihram bagi laki-laki.

“Jangan jadikan ibadah sebagai ajang kontroversi. Mari belajar menghormati aturan agama,” ujar Mufti Anam dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (26/11).

Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa tindakan Isa Zega melanggar ketentuan agama. Menurutnya, aturan ibadah umrah untuk laki-laki dan perempuan sangat jelas berbeda.

“Laki-laki diwajibkan mengenakan pakaian ihram tanpa jahitan. Jika seseorang melanggar aturan ini, ada konsekuensi hukum yang menyertainya. Perempuan boleh memakai pakaian berjahit, tetapi aturan ini tidak berlaku bagi laki-laki,” jelas Prof. Ni’am dikutip dari laman MUI, Selasa (26/11).

Meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, hukum Islam tetap mengacu pada jenis kelamin asal. Sebagai laki-laki, Isa seharusnya mengikuti ketentuan laki-laki, termasuk dalam tata cara berpakaian saat umrah.

Mengubah Kelamin Hukumnya Haram

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa syariat Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan, terutama mengubah alat kelamin.

“Mengubah kelamin hukumnya haram dan mendatangkan dosa. Islam mengakui perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan, yang memengaruhi ketentuan hukum dalam ibadah,” tambahnya.

Ia menegaskan, status hukum seseorang yang mengubah alat kelaminnya tetap merujuk pada jenis kelamin asal. “Jika dia lahir sebagai laki-laki, maka kewajibannya sesuai aturan laki-laki, baik dalam shalat, aurat, maupun ibadah lainnya,” ujar Prof. Ni’am.

Pesan untuk Umat Islam

MUI mengimbau umat Islam agar mematuhi aturan agama, terutama yang berkaitan dengan perbedaan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.

“Umrah adalah ibadah yang memiliki syarat dan rukun. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Tindakan Isa Zega mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah kesalahan besar dan menyalahi hukum agama,” tutupnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi umat Islam untuk lebih memahami dan menghormati syariat dalam menjalankan ibadah.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer