27.8 C
Malang
Sabtu, Desember 28, 2024

Ekonom UM Surabaya Jelaskan Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan pajak berpotensi memukul perekonomian dalam negeri, meski pemerintah menaikkan upah kerja rata-rata 6,5 persen.
KilasPengusaha Beber Dampak Kenaikan Pajak 12 Persen

Pengusaha Beber Dampak Kenaikan Pajak 12 Persen

Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjnarko. Foto: Rochman Arief/maklumat.id

MAKLUMAT – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Eddy Widjanarko, menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan menaikkan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen.

Ia menilai bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan pajak, mengingat ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Eddy mengungkapkan bahwa situasi ekonomi saat ini sedang melambat, dengan penurunan daya beli masyarakat yang mempengaruhi penjualan produk dan omzet.

“Sepanjang tahun 2024, penjualan sepatu sangat melambat. Jika kenaikan pajak ini benar-benar berjalan, konsumen yang akan menanggung beban tambahan,” ujar Eddy dalam pesan singkatnya, Senin (2/12/2024).

Tahapan Kenaikan Pajak

Meski ia menyadari bahwa kenaikan pajak ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Di mana kenaikan pajak dilakukan pemerintah secara bertahap.

Tahap pertama kenaikan pajak telah dimulai pada 2022, dan tahap kedua direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025. Eddy mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung kenaikan pajak.

Ia menyebutkan bahwa banyak indikator ekonomi yang menunjukkan penurunan, seperti melemahnya mata uang rupiah, pelambatan ekonomi China di kuartal ketiga, serta dampak konflik di Timur Tengah yang mengganggu rute ekspor.

Hal ini membuat neraca perdagangan Jawa Timur masih defisit dan semakin memperburuk keadaan ekonomi domestik.

Ancam Keberlangsungan Industri

Eddy khawatir kenaikan pajak ini dapat memperburuk kondisi industri jika tetap berjalan, pengusaha mungkin akan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan menutup pabrik.

Sebagai langkah lanjutan, Apindo berencana untuk mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto guna meminta penundaan kenaikan pajak tersebut.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer