MAKLUMAT — Pemerintah memastikan para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjamin para pelaku UMKM tidak akan terkekang, baik untuk biaya produksi maupun harga jual produk barang dan jasa, meskipun PPN naik menjadi 12 persen nantinya.
“Bebas kok, enggak (akan) ada masalah,” ujar Maman saat di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Maman menegaskan, pemerintah telah menyepakati bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku secara selektif, hanya untuk barang-barang ataupun komoditas yang termasuk mewah.
“Itu enggak berlaku semuanya. Ada segmentasi tertentu yang tidak mendapatkan, yang tetap berlaku seperti awal. Pemerintah juga tidak langsung tebang semuanya kok,” tandasnya.
Menurut Maman, para pelaku UMKM mengacu pada pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Tarif PPh 0,5 persen, kata Maman, dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan usaha yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
“Kalau UMKM berlaku yang 0,5 persen, udah enggak ada problem lah itu. Jadi, no issue itu, PPN itu untuk barang mewah,” kelakarnya.
“Jadi, untuk teman-teman pengusaha, yang sektor penjualannya maksimal 4,8 M, itu berlaku yang 0,5 (persen),” sambung Maman.
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun dia menegaskan, kebijakan tersebut bakal berlaku secara selektif hanya untuk barang-barang mewah. Artinya, kenaikan PPN hanya dikenakan terhadap komoditas yang masuk dalam kategori barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang (UU) bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun, Kamis (5/12/2024).
“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Misbakhun juga menerangkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, serta layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan terkena imbas kenaikan PPN 12 persen.
“Masyarakat kecil tetap dengan tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” tegasnya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN,” tambah Misbakhun.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan, contoh barang-barang yang tergolong kategori mewah antara lain apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” terang politisi Partai Gerindra itu.