MAKLUMAT – Per Sabtu (7/12/2024) total sudah terdapat 115 permohonan perkara terkait Pilkada serentak 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah tersebut terdiri atas 86 permohonan untuk Pilkada kabupaten atau Pilbup dan 29 untuk Pilkada kota atau Pilwali. Sementara belum ada pengajuan permohonan perkara sama sekali untuk Pilkada provinsi atau Pilgub.
Pantauan tim Maklumat.ID, dari Jawa Timur setidaknya terdapat tiga permohonan yang sudah masuk, yakni untuk Pilbup Magetan, Pilbup Ponorogo, serta Pilbup Bangkalan.
Permohonan perkara untuk Pilbup Magetan atas nama pemohon paslon nomor urut 3 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, dengan kuasa pemohon adalah Wakil Nurohman dan pihak termohon KPU Kabupaten Magetan.
Melansir situs resmi MK, pengajuan permohonan dilakukan pada Kamis (5/12/2024) pukul 16.11 WIB secara online.
Sebagai informasi, KPU Magetan telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Magetan, di mana paslon nomor urut 1 Nanik-Suyatni (NIAT) meraih 137.347 suara. Duet itu unggul tipis atas kedua rivalnya, paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida (JADI) yang meraih 136.083 suara dan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki (HEBAT) yang mendapatkan 131.264 suara.
Meski begitu, saksi paslon JADI dan saksi paslon HEBAT menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, lantaran menduga adanya kecurangan dan pelanggaran di sejumlah TPS, termasuk dugaan adanya penggelembungan suara.
Sementara itu, permohonan perkara untuk Pilbup Ponorogo diajukan atas nama pemohon paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru, dengan kuasa pemohon adalah Bambang Widjojanto, Evira Apriviarusta P, serta Winarso, dan pihak termohon KPU Kabupaten Ponorogo.
Pengajuan permohonan perkara Pilbup Ponorogo ini dilakukan secara offline tertanggal Kamis (5/12/2024) pukul 22.12 WIB.
Sekadar informasi, rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Ponorogo juga sudah usai, yang menempatkan paslon nomor urut 2 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita mendulang kemenangan dengan raihan 300.790 suara. Sedangkan Ipong-Luhur mendapatkan 254.618 suara.
Kemudian, untuk Pilbup Bangkalan permohonan diajukan atas nama pemohonan paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi dan Jayus Salam, dengan kuasa pemohon atas nama Abdul Hakim, Risang Bima Wijaya, serta Abdurrohman. Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Bangkalan.
Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 11.19 WIB secara online.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Bangkalan, paslon nomor urut 1 Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar berhasil memenangi Pilbup Bangkalan dengan Raihan 319.072 suara, mengungguli Mathur-Jayus yang mendapatkan 211.201 suara.