
MAKLUMAT – Juru bicara (Jubir) pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Doel), Iwan Tarigan, mengaku tak khawatir jika tim paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Iwan mengklaim, pihaknya memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan.
“Tentunya kami tidak khawatir, karena kami sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada dengan cara yang beretika dan jauh dari perbuatan curang,” ujarnya, Ahad (8/12/2024).
Iwan mengaku optimis dan percaya diri bakal memenangkan persidangan jika tim pemenangan RIDO mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Ia yakin, MK bakal menolak gugatan tersebut.
“Apabila ada gugatan ke MK, maka kami pihak yang akan dimenangkan,” kelakarnya.
Kumpulkan Bukti, Tim RIDO Bakal Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya, Tim Pemenangan RIDO menyatakan bakal mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, mengatakan bukti-bukti tersebut nantinya bakal mereka gunakan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Ali mengaku, pihaknya telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat TSM yang mana sejauh ini sedang kita kumpulkan semua, artinya tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut,” ujarnya pada Sabtu (7/12/2024).
“Kita diberi waktu 3 hari sejak diumumkan untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” imbuh Ali
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jakarta 2024 di tingkat provinsi dan menetapkan hasil penghitungan suara tersebut, yang memenangkan paslon Pram-Doel dengan perolehan 50,07 persen.