28.4 C
Malang
Kamis, Desember 12, 2024
KilasPendaftaran Sengketa ke MK untuk Pilgub Jakarta Ditutup, RIDO Batal Ajukan Gugatan

Pendaftaran Sengketa ke MK untuk Pilgub Jakarta Ditutup, RIDO Batal Ajukan Gugatan

Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO). (Foto: Dok.PKS)
Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO). (Foto: Dok.PKS)

MAKLUMAT – Pasangan Cagub-Cawagub Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) dipastikan batal mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikarenakan MK telah menutup pendaftaran pengajuan sengketa hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pantauan tim Maklumat.ID, per Rabu (11/12/2024) malam, tercatat ada 15 pengajuan gugatan untuk Pilgub, dari total keseluruhan 275 gugatan (termasuk Pilbup dan Pilwali).

Dari 15 gugatan untuk Pilgub tersebut, tidak ada permohonan sengketa yang didaftarkan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara di Pilgub Jakarta 2024.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jakarta 2024

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKJ telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Sari Pacific pada Ahad (8/12/2024) lalu.

Hasilnya, duet RIDO mendapatkan 1.718.160 suara (39,40 persen). Perolehan tersebut tidak cukup untuk memaksakan kontestasi berlanjut ke putaran kedua, sebab paslon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Doel) berhasil meraih 2.183.239 suara (50,06) persen.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana (Dharma-Kun), yang merupakan kontestan jalur perseorangan atau independen, hanya memperoleh 459.230 suara (10,53 persen).

Diketahui, total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 4.724.393 orang. Sebanyak 4.360.629 surat suara dinyatakan sah, sedangkan 363.764 surat suara dinyatakan tidak sah.

Berniat Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya, kubu RIDO menyatakan bakal menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK, lantaran menurutnya pihak KPU tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu.

Mereka mengeluhkan, salah satunya terkait pembagian formulir C6 alias undangan pencoblosan, yang menurut kubu RIDO bermasalah.

Perwakilan Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menilai, dalih KPU Jakarta bahwa masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa diterima.

Sebab, menurut PKPU kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak tahun 2024

Menurutnya, frasa yang digunakan PKPU adalah ‘mengundang’. Jadi sudah kewajiban KPU Jakarta dan jajaran di bawahnya melakukan pengundangan kepada pemilih secara langsung. Bukan kewajiban pemilih harus datang dengan KTP kalau sudah terima undangan.

Kendati begitu, hingga batas akhir pengajuan permohonan sengketa atau gugatan ke MK ditutup, kubu RIDO tak kunjung mendaftar.

Dengan demikian, keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 tidak akan ada perubahan, dengan duet Pram-Doel sebagai paslon pemenang.

KPU Provinsi DKJ juga bakal segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih usai kepastian bahwa tidak ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024, yang dibuktikan dengan tidak adanya gugatan ke MK.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer