23.4 C
Malang
Jumat, Desember 13, 2024

Pemkot Surabaya Maksimalkan Mangrove untuk Cegah Banjir Rob

Eri Cahyadi mengeluarkan perintah untuk tidak membongkar mangrove sebagai benteng dari banjir rob yang mengancam wilayah pesisir Surabaya.
KilasKPK Batal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly, Minta Dijadwalkan Ulang

KPK Batal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly, Minta Dijadwalkan Ulang

Eks Menkumham RI yang kini menjabat anggota Komisi III DPR RI, Yasonna H Laoly.
Eks Menkumham RI yang kini menjabat anggota Komisi III DPR RI, Yasonna H Laoly.

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai saksi, hari ini, Jumat (13/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, Yasonna meminta pemanggilan ulang sebab politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku sudah memiliki agenda lain yang tak bisa ia tinggalkan.

“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa, Jumat (13/12/2024).

Meski begitu, Tessa tidak menerangkan kapan pastinya KPK melakukan pemanggilan ulang terhadap Yasonna. Ia juga belum menjelaskan soal kasus apa lembaga antirasuah itu memanggil dan meminta keterangan dari pria yang kini menjabat anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebelumnya, kabar yang santer beredar mengatakan pemanggilan Yasonna sebagai saksi adalah terkait kasus yang menyeret buronan di daftar pencarian orang (DPO) yang juga eks kader PDIP, Harun Masiku.

Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 silam.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka itu Harun Masiku ‘menghilang’ dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, yang ditangkap lantaran menerima suap untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam OTT tersebut, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku.

Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tetapi, berbagai upaya penangkapan diduga selalu terhalang. Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan.

Profil Terbaru DPO Harun Masiku

Belakangan KPK juga telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik DPO Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020 silam.

Profil terbaru Harun Masiku tertuang dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tertanggal 5 Desember 2024.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer