22.7 C
Malang
Minggu, Desember 22, 2024
KilasMendikdasmen Abdul Mu'ti Sudah Teken SK, Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sudah Teken SK, Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu'ti menyampaikan sambutan dalam Peringatan HUT Ke-79 PGRI, Sabtu (14/12/2024). (Foto:Ubay)
Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu’ti menyampaikan sambutan dalam Peringatan HUT Ke-79 PGRI, Sabtu (14/12/2024). (Foto:Ubay)

MAKLUMAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan baru dalam Surat Keputusan (SK) yang baru saja ia teken, yang memungkinkan para guru berstatus ASN untuk bisa mengajar di sekolah swasta.

Mu’ti menyebut, langkah itu adalah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia melalui distribusi guru yang merata. Termasuk di sekolah-sekolah swasta.

Dia menegaskan kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.

“Sesuai dengan yang kami sampaikan pada saat peringatan Hari Guru Nasional (HGN), guru-guru ASN mulai tahun 2025 dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Mu’ti saat menghadiri HUT Ke-79 PGRI, Sabtu (14/12/2024).

“SK-nya sudah saya tanda tangani,” sambung pria yang juga menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.

Mu’ti juga menjelaskan, kepastian bahwa guru-guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta telah mendapatkan persetujuan dari Menter Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

Atasi Problem Distribusi Guru PPPK

Sejumlah lebih dari 100.000 guru swasta telah berstatus ASN yang diangkat melalui program PPPK. Namun, belum seluruhnya terdistribusikan ke sekolah-sekolah.

Karena itu, menurut Mu’ti, hadirnya kebijakan tersebut adalah kabar baik bagi para guru dan dunia pendidikan Indonesia.

“Jadi termasuk kabar baik untuk guru. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” tandas Mu’ti.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer