22 C
Malang
Rabu, Maret 12, 2025
KilasPaket Kebijakan Ekonomi untuk UMKM: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh...

Paket Kebijakan Ekonomi untuk UMKM: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh Sampai Insentif Mencapai Rp61,2 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan paket kebijakan ekonomi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (Foto:Airlangga)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan paket kebijakan ekonomi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (Foto:Airlangga)

MAKLUMAT – Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memberikan insentif besar, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 265,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa insentif langsung untuk UMKM pada tahun 2025 mencapai Rp 61,2 triliun. Selain itu, UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih mendapatkan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, pembebasan penuh PPh akan terus berlaku.

“Jadi hampir semua warung-warung dan usaha kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Mayoritas barang yang mereka jual juga tidak terkena PPN,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Detail Insentif PPN

Selain insentif langsung untuk UMKM, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk berbagai sektor penting:

  1. Bahan makanan: Rp 77,1 triliun
  2. Transportasi: Rp 34,4 triliun
  3. Jasa pendidikan dan kesehatan: Rp 30,8 triliun
  4. Jasa keuangan dan asuransi: Rp 27,9 triliun
  5. Sektor otomotif dan properti: Rp 15,7 triliun
  6. Listrik dari air: Rp 14,1 triliun
  7. Insentif lainnya: Rp 4,4 triliun

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, 95% dari total pembebasan PPN sebesar Rp 265,6 triliun akan dinikmati oleh para pelaku UMKM di Indonesia.

“Para penggiat UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh 0,5%. Insentif PPN ini berdampak positif, khususnya pada bahan makanan, sektor transportasi, dan kebutuhan pokok lainnya. Artinya, hampir 95% dari Rp 265,6 triliun ini dinikmati penggiat UMKM,” jelas Maman.

Dukungan untuk Ekonomi Menengah dan Bawah

Maman juga menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah signifikan untuk mengamankan sektor ekonomi menengah dan bawah.

“Kebijakan tambahan 1% ini memberikan jaminan bahwa sektor ekonomi menengah dan bawah tetap terjaga stabilitasnya,” tandasnya.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer