MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, usai penggeledahan Kantor BI terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR (corporate social responsibility) pada Senin (16/12/2024) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut, pemanggilan Perry supaya penyidik dapat mengonfirmasi barang yang disita saat penggeledahan tersebut.
“Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” kata Rudi, dikutip Rabu (18/12/2024).
Rudi menjelaskan, selama penggeledahan ruangan Gubernur BI, penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen, serta bukti-bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” sebutnya.
Tak hanya itu, Rudi mengungkapkan, salah satu dokumen yang berhasil disita adalah catatan besaran dana CSR, hingga siapa pihak-pihak penerima uang tersebut.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari,” ungkapnya.
KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana CSR di BI tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yang diduga menerima sejumlah dana CSR dari BI.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” terang Rudi.
Meski begitu, Rudi enggan menyebut identitas para tersangka itu.
Namun, sejumlah informasi dan kabar-kabar yang beredar mengatakan bahwa salah satu di antara dua tersangka tersebut adalah anggota DPR.
Sebagaimana aturan di KPK, identitas tersangka dan konstruksi perkara memang baru akan disampaikan ke publik dalam konferensi pers, yang berbarengan dengan penahanan tersangka.
Penggeledahan Kantor BI
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di kantor BI, termasuk ruangan Gubernur BI, Senin (16/12/2024) malam.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Rudi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan penggeledahan tersebut.
Dia menegaskan, BI menghormati dan akan mendukung segala proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” terang Ramdan.