25.8 C
Malang
Minggu, Desember 22, 2024
TopikLBH Jakarta Soroti Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprapto

LBH Jakarta Soroti Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprapto

Yos Suprapto (tengah) didampingi LBH Jakarta menggelar jumpa pers tentang pembredelan pameran lukisannya di Jakarta, Sabtu (21/12). Foto:LBH

MAKLUMAT – Langkah pembredelan terhadap pameran tunggal seniman Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” menuai kecaman dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam pernyataan resminya menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pembredelan ini, menurut LBH Jakarta, diduga kuat disebabkan oleh kritik sosial yang terkandung dalam karya seni Yos. Permintaan untuk menurunkan lima karya seni dan penundaan pameran dianggap mencederai prinsip demokrasi dan hak atas kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

Melanggar Hak Kebebasan Berekspresi

LBH Jakarta menyebut tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. “Karya seni Yos Suprapto merupakan bentuk ekspresi yang sah dan tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang,” ujar perwakilan LBH Jakarta.

Dalam hukum internasional, pembatasan kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moral masyarakat, dan harus melalui prosedur hukum yang ketat. Namun, dalam kasus ini, pihak Galeri Nasional tidak memberikan alasan yang rasional atas penundaan pameran tersebut.

LBH Jakarta juga menyoroti bahwa tindakan pembredelan ini melibatkan aparat negara. Direktur Galeri Nasional, yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan, dinilai berperan dalam pembredelan ini. Bahkan, Wakil Menteri Kebudayaan disebutkan menilai salah satu karya Yos sebagai tindakan asusila karena dianggap menyerupai sosok Presiden Joko Widodo.

“Fakta ini menunjukkan kegagalan pemerintah, khususnya struktur kementerian yang menangani kebudayaan, dalam menjamin kebebasan berekspresi,” ungkap LBH Jakarta.

Ancaman Terhadap Demokrasi

LBH Jakarta menilai pembredelan ini sebagai ancaman nyata terhadap prinsip demokrasi. Kritik melalui seni, menurut mereka, adalah hak sah yang harus dijamin dalam negara demokratis. Apalagi, karya Yos didasarkan pada penelitian ilmiah mengenai kondisi pertanian di Indonesia.

Insiden ini menambah panjang daftar kasus serupa, seperti pembubaran Belok Kiri.Fest pada 2016 dan pemberangusan mural kritik pada 2021. “Kasus ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujar LBH Jakarta dikutip dari keterangan resminnya.

LBH Jakarta juga menyoroti kerugian materiil yang dialami Yos Suprapto akibat penundaan ini. Sebagai korban pelanggaran HAM, Yos dinilai berhak atas pemulihan yang efektif dan menuntut ganti rugi dari pemerintah.

Desakan kepada Pemerintah

Untuk itu, LBH Jakarta mendesak beberapa pihak untuk segera bertindak:

  1. Presiden, Menteri Kebudayaan, Kepala Museum dan Cagar Budaya, serta Direktur Galeri Nasional Indonesia diminta membuka kembali pameran tunggal Yos Suprapto.
  2. Komisi Nasional HAM diminta segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.

LBH Jakarta menegaskan, pembredelan ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer