MAKLUMAT – Gugatan pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), atas dugaan manipulasi suara dalam Pilgub Jatim kini memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan sidang perdana yang berlangsung hari ini, Rabu (8/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Merespon gugatan Risma-Gus Hans, Koordinator Tim Hukum paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil), Edward Dewaruci, menantang pihak penggugat untuk menunjukkan bukti konkret atas tuduhan tersebut.
Edward menyebut, gugatan yang diajukan pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung mengada-ada.
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” ujar Edward dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Edward juga menyoroti inkonsistensi dalam data yang disampaikan oleh tim hukum Risma-Gus Hans. “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” jelasnya.
Tudingan Tanpa Bukti
Edward menilai, gugatan tim hukum Risma-Gus Hans hanya berdasarkan pada opini pribadi, bukan fakta yang terjadi di lapangan. Sebab itu, kata dia, pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat.
“Narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti, hanya asumsi,” kelakarnya.
Sidang lanjutan akan menjadi penentuan apakah pihak penggugat dapat menghadirkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan mereka terhadap pasangan Khofifah-Emil.
Namun, Edward menegaskan dan mengaku percaya diri bahwa gugatan tersebut tidak akan membuahkan hasil, apalagi sampai mengubah hasil Pilgub Jatim 2024. Ia yakin Khofifah-Emil tetap akan keluar sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024 yang sah.
Sidang Perdana, Hakim Minta Bukti Konkret
Dalam sidang perdana terkait perkara sengketa Pilkada di MK, Wakil Ketua MK Saldo Isra yang memimpin sidang di Panel 2 terlihat beberapa kali menanyakan hal-hal mendasar kepada kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, berkaitan dengan data serta bukti konkret gugatan yang diajukan.
“Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk Pilgub?” tanya Saldi. Namun, Wiyono tidak dapat menjawabnya, sehingga Saldi memberi peringatan, “Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” tandas Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani turut meminta tim hukum Risma-Gus Hans menjelaskan anomali perolehan suara yang mereka klaim, serta jumlah suara yang dianggap sesuai dengan hasil sebenarnya.
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070,” ujar Arsul.
Ia juga menegaskan dan meminta bukti-bukti konkret untuk dihadirkan dalam gugatan tersebut. “Jadi anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian,” tandasnya.