Fix, KPU Tetapkan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Fix, KPU Tetapkan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membacakan berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. (Foto:Tangkapan layar/Ubay)
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membacakan berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. (Foto:Tangkapan layar/Ubay)

MAKLUMAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya resmi menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Rano) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, dalam pleno penetapan yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Menetapkan pasangan Cagub dan Cawagub Jakarta nomor urut 3, Saudara Dr Ir Pramono Anung Wibowo MM dan Saudara H Rano Karno, S.IP,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membacakan berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sekadar informasi, duet besutan PDI Perjuangan (PDIP) tersebut berhasil meraih 2.183.239 suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024, unggul signifikan atas paslon nomor urut 1 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) yang hanya meraup 1.718.160 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 yang berangkat dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) menduduki posisi buncit dengan hanya memperoleh 459.230 suara.

Kepastian kemenangan Pram-Rano dalam Pilkada Jakarta 2024 didapatkan usai tidak adanya gugatan sengketa hasil Pilkada dari para rivalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua rival Pram-Rano, yakni pasangan RIDO maupun Dharma-Pongrekun juga telah menyatakan menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke MK.

Baca Juga  Prabowo Bertemu Anggota Korposasi USINDO di Washington DC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *