MAKLUMAT — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah beserta sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pemasangan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/1/2025).
Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang ikut mengadukan soal pagar laut ilegal tersebut, antara lain LBH Jakarta, PBHI, Walhi, Kiara, Formi, IM57, hingga IMM Fakultas Hukum Tangerang dan Komunitas Demokrasi Tangerang.
Dalam aduannya, mereka mengungkapkan sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut, berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran dari rekaman-rekaman video yang beredar luas di media sosial.
“Sebetulnya, bukan kita melaporkan seseorang, tapi menginformasikan (soal pihak-pihak yang diduga terlibat pemasangan pagar laut ilegal),” ujar Ketua Divisi Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni, saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Ya, karena berdasarkan fakta kita di lapangan, ada pagar laut, maka kami pun mendengar. Melihat dari tayangan-tayangan (rekaman video) di media sosial yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama,” sambungnya.
Dugaan Keterkaitan Proyek PIK 2
Di antara nama-nama yang dilaporkan LBHAP PP Muhammadiyah dan koalisinya melalui surat pengaduan masyarakat (dumas), mereka menduga kuat keterlibatan Agung Sedayu Group untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebab lokasinya yang memang berdekatan.
“Saya kira iya (ada keterkaitan dengan pembangunan PIK 2 oleh Agung Sedayu Group). Saat kami meninjau lokasinya, memang pagar laut ini sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2. Kami menduga ini ada hubungan erat,” terang Ghufroni.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, Ghufroni menyebut indikasi kuat keterlibatan Agung Sedayu Group yang disebutkan dalam percakapan. “Itu terjadi di daerah Kronjo. Jadi ada orang yang menanyakan ini dari mana, untuk apa? Dan dia tanya ini dari Agung Sedayu? Dia menjawab ‘iya’,” kisahnya.
Melalui laporan pengaduan tersebut, Ghufroni dan timnya meminta agar kepolisian segera mengusut lebih lanjut para terduga pelaku yang telah memagari laut Tangerang secara ilegal, sebagaimana daftar nama yang telah mereka setorkan itu.
“Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai. Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” tandasnya.
Aduan dari LBHAP PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil itu mencatut delapan orang dan satu perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Manajemen PIK Bantah Tuduhan Keterlibatan
Sekadar informasi, polemik soal pemasangan pagar laut ilegal mencuat sekitar 10 hari belakangan, yang juga memunculkan Agung Sedayu Group sebagai pihak yang disorot karena diduga bertanggung jawab atas pemagaran tersebut untuk pengembangan PSN PIK 2.
Kendati demikian, sebelumnya pihak manajemen PIK 2 membantah tuduhan tersebut. Perwakilan PIK 2, Toni, mengklaim kliennya tidak ada keterkaitan atau hubungan dengan pagar laut ilegal yang terbuat dari bilah bambu tersebut. “Itu tidak ada kaitan dengan kami,” ujarnya melansir Antara pada Ahad (12/1/2025).
Toni menegaskan, pihaknya melalui tim hukum manajemen PIK 2 bakal mengambil tindakan terhadap isu yang berkembang itu. Ia menandaskan pihaknya sama sekali tidak terlibat atas aktivitas ilegal tersebut. “Nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan untuk tindak lanjut,” tandasnya.
Pemerintah Segel Pagar Laut Ilegal
Sementara itu, merespon polemik tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa pihaknya telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu. Ia menegaskan, aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi alias ilegal.