22 C
Malang
Minggu, Januari 19, 2025

Kemenko PMK Tingkatkan Koordinasi Antar-Kementerian, Waspadai Flu Burung

Kemenko PMK terus mewaspadai penyebaran flu burung di dalam negeri sebagai akibat peningkatan virus H5N1 yang terus menyebar.
KilasMelihat Rencana Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Medsos dan Penerapannya di Negara Lain

Melihat Rencana Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Medsos dan Penerapannya di Negara Lain

Anak menggunakan medsos di gawai (gadget). (Ilustrasi:Canva)
Anak menggunakan medsos di gawai (gadget). (Ilustrasi:Canva)

MAKLUMAT — Pemerintah Indonesia kabarnya tengah menyiapkan regulasi untuk melakukan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos), sebagai langkah dan upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif medsos yang semakin mengkhawatirkan.

Hal itu juga berkaca dari penerapan pembatasan serupa yang telah dilakukan sejumlah negara di berbagai belahan bumi. Mulai dari Australia, Norwegia, Prancis, Jerman, Yunani, hingga beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara lain.

“Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Meutya mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut dan menyiapkan kajian mendalam terkait rencana aturan tersebut. Sebab, lanjutnya, perlu melibatkan DPR dalam menyusun regulasi itu agar menjadi regulasi yang kuat.

“Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak,” jelasnya.

“Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” sambung politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku telah mengusulkan pembatasan penggunaan medsos dan gadget bagi anak, yang disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Arifah menyebut, salah satu hal yang ia usulkan adalah supaya sekolah tidak lagi memberikan tugas kepada anak-anak melalui gadget. Sebab, kata dia, saat ini banyak penugasan yang diberikan atau disampaikan oleh para guru melalui gadget, misalnya aplikasi WhatsApp.

“Kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, ‘Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak tidak lagi melalui gadget, tetapi melalui manual saja’. Sekarang kan semua lewat WhatsApp,” ujarnya ketika di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Arifah mengungkapkan, pihaknya di Kementerian PPPA kini tengah mendalami pembahsan soal usulan tersebut bersama Kemendikdasmen dan sejumlah pihak terkait lainnya. Ia menegaskan dukungannya terhadap rencana untuk mengatur pembatasan penggunaan medsos ataupun gadget.

Belajar dari Penerapan di Sejumlah Negara

Sebelumnya, anggota Fraksi NasDem DPR RI Amelia Anggraini menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk membuat regulasi pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak, mengingat maraknya konten-konten negatif yang bertebaran, hingga bahaya ancaman siber.

Anggota Komisi I DPR DI itu pun meminta Indonesia belajar dari penerapan kebijakan serupa di sejumlah negara lain yang sudah berpengalaman. Antara lain Australia, di mana anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan media sosial. Kebijakan tersebut juga diterapkan di beberapa negara Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India, serta di Eropa, termasuk Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

Di Inggris, mereka mengesahkan UU Keamanan Daring yang mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk pembatasan usia. Norwegia melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial dan berencana menaikkan batas usia menjadi 15 tahun. Sedangkan Prancis melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.

Sementara Jerman mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial. Yunani juga disebut-sebut tengah merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial di bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia dan kontrol orang tua.

Bahkan, kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, di mana memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun menggunakan medsos. Mereka juga memiliki undang-undang (UU) untuk mengatasi kecanduan media sosial.

“Indonesia perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air,” tandas Amelia.

Pro dan Kontra Pembatasan Penggunaan Medsos

Rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak tersebut juga menuai banyak pro-kontra di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai regulasi itu sebagai sesuatu yang penting dalam rangka melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan medsos yang berpotensi merusak generasi masa depan bangsa.

Kendati demikian, di sisi lain, perkembangan pesat teknologi dan hadirnya medsos juga dinilai membawa sejumlah dampak manfaat positif. Antara lain memudahkan komunikasi dan interaksi dengan teman, kemudahan dalam mengakses informasi, hingga memudahkan proses belajar.

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer