22 C
Malang
Kamis, Januari 23, 2025

Keren, Mahasiswa UMM Ubah Limbah Kayu Jadi Energi Bersih

Sejumlah mahasiswa UMM sukses menciptakan mesin yang ramah lingkungan berbahan sampah kayu pabrik mebel.
KilasFraksi PAN DPRD Jatim Berikan Catatan Atas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah JGU

Fraksi PAN DPRD Jatim Berikan Catatan Atas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah JGU

Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura, Kota Surabaya. (Foto:IST)
Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura, Kota Surabaya. (Foto:IST)

MAKLUMAT — Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama (JGU) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I tahun 2025, Kamis (23/1/2025).

Juru bicara (Jubir) F-PAN, Suli Daim, menyebut pembentukan Raperda tersebut adalah murni didasarkan pada aspek yuridis berkaitan dengan penyesuaian entitas perusahaan atau bentuk hukum perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu merujuk pada nota penjelasan Pj Gubernur Jawa Timur.

Pertama, mengenai penyesuaian nomenklatur BUMD. Bahwa keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam membuka peluang memperoleh sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.ID, Kamis (23/1/2025).

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9/2015 telah mengatur secara spesifik bentuk badan hukum BUMD yang sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 3/1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur bahwa bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT), diubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Lebih lanjut lagi, ketentuan peralihan Pasal 402 ayat (2) UU No 23/2014 jo UU No 9/2015 mengatur bahwa ‘BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka Waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan‘, sehingga seluruh BUMD harus menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah. Lebih lanjut dan teknis aspek yuridis setelah UU Pemerintah Daerah, terbitnya PP No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (4).

Bahwa Perda Jawa Timur No 8/2019 tentang BUMD sebenarnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2017 tentang BUMN, yang mana Ketika dibentuk Perda tersebut pada tahun 2019, sudah seharusnya juga melakukan penyesuaian bentuk hukum dari semua BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni apakah menjadi Perumda atau Perseroda.

“Maka terhadap BUMD yang belum menyesuaikan, secara hukum wajib disesuaikan nomenklaturnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PP No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Untuk itu secara yuridis Fraksi PAN memahami urgensi perubahan atau penggantian Perda Jatim Grha Utama ini,” tandasnya.

Kedua, bahwa perubahan ini tidak hanya berkonsekuensi perubahan nomenklatur, tetapi juga terhadap tata Kelola secara keseluruhan sesuai dengan PP No 54/2017. “Maka pada kesempatan ini, kami menyampaikan pertanyaan bagaimana dengan perubahan sebagai Perseroda ini akan berdampak terhadap peningkatan kinerja Perseroda dan dampak peran perekonomian yang dapat dilakukan oleh Perseroda JGU ini,” ucap Suli.

Ketiga, bahwa Fraksi PAN memberikan catatan keprihatinan terhadap kontribusi dividen kepada pemilik, yakni Pemprov Jawa Timur, yang dalam naskah akademik dijelaskan terus mengalami penurunan dan selalu dikatakan butuh modal dan modal. “Dengan konteks demikian, mohon dijelaskan apa problem fundamental dari Perseroda JGU dari berbagai sisi yang sangat penting bagi pertimbangan untuk penyertaan modal,” tegasnya.

Sebab itu, Suli mempertanyakan bagaimana detail kinerja masing-masing perusahaan, baik PT Puspa Agro, PT Jatim Prasarana Utama, dan PT Pratama Jatim Lestari. Ia mengatakan, F-PAN menilai modal disetor oleh Pemprov Jawa Timur yang nyaris menyentuh Rp 800 miliar adalah jumlah yang telah sangat besar.

“Maka setelah Perda ini nanti diganti dan menjadi Perda baru yang sejalan dengan PP 54/2017, apakah akan terjadi kenaikan signifikan dalam dal dividen?” sergahnya.

Keempat, bahwa memang menurut PP BUMD, ketentuan mengenai penggunaan laba, tidak disebut sebagai ruang lingkup pengaturan untuk Perseroda. Tetapi mengingat hal ini bicara uang daerah yang dipisahkan dalam entitas BUMD, F-PAN memandang prinsip pokok penggunaan laba perlu tetap diatur.

“Demikian catatan-catatan utama yang menjadi pandangan umum Fraksi PAN DPRD Jawa Timur atas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama,” tandasnya.

“Di luar segala hal yang berkaitan dengan penyesuaian hukum mengenai nomenklatur BUMD, Fraksi PAN memandang bahwa penyesuaian bentuk hukum dengan segala tata kelolanya, harus menjadikan BUMD Jawa Timur lebih berkembang, memberikan kontribusi pendapatan daerah serta kontribusi terhadap perekonomian Jawa Timur,” pungkas Suli.

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer