22 C
Malang
Kamis, Januari 23, 2025

Keren, Mahasiswa UMM Ubah Limbah Kayu Jadi Energi Bersih

Sejumlah mahasiswa UMM sukses menciptakan mesin yang ramah lingkungan berbahan sampah kayu pabrik mebel.
KilasPelantikan Kepala Daerah Tak Serentak, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru

Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru

Komisi II
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad meminta dikeluarkan perpres sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah 2025. Foto:Humas PKB

MAKLUMATKomisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah. Bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa pilkada di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Anggota Komisi II Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum dalam pelantikan.
Ali Ahmad mengatakan, bagi kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, mereka akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, pelantikan kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan secara serentak untuk semua daerah.
Dengan adanya keputusan itu, maka Kementerian Dalam Negeri harus segera menyusun Perpres yang baru untuk mengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pelantikan Kepala Daerah.
“Perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat. Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih,” papar legislator asal Dapil Malang Raya itu, Kamis (23/1/2025).
Dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota  pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.
Menurut dia, keputusan rapat di Komisi II DPR RI tidak sama dengan Perpres yang sudah ada. Maka, pemerintah harus segera membuat Perpres yang baru sesuai dengan kesepakatan baru yang telah dibuat dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Rabu (22/1/2025).
Rencananya, presiden akan melantik semua kepala daerah terpilih, baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sebenarnya hal itu telah diatur dalam Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 164B menyebutkan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
“Artinya selain melantik gubernur, presiden juga dapat melantik secara serentak semua kepala daerah. Pelantikan oleh presiden terhadap semua kepala daerah akan menjadi sejarah pertama kali dilaksanakan,” bebernya.
Sebelumnya, Fraksi PKB mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak setelah selesainya semua putusan MK terkait sengketa pilkada. Namun, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati bahwa pelantikan dilakukan secara bertahap. Kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik terlebih dahulu.
Ali Ahmad mengatakan, Fraksi PKB menyetujui kesepakatan itu, karena keputusan rapat itu didasari pada prinsip mendahulukan manfaat dari mafsadat  atau sesuatu yang merugikan.
“Kaidah yang sering jadi rujukan almarhum KH Abdul Rahman Wahid (Gus Dur), yaitu dar’ul mafaasid muqaddamu alaa jalbil mashaalih (menghindari keburukan harus didahulukan dari meraih kebaikan),” jelasnya.
Dia mengeaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024, baik terkait jadwal pelantikan dan sengketa di MK menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait. Ini harus menjadi catatan serius agar ke depan tidak terulang. Sudah pasti sangat merugikan baik materiil maupun immatiriil.
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan. Gagasan mnibus Law dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU Kepemiluan yang sering di-judicial review dan mengalami bongkar pasang,” pungkasnya.

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer