MAKLUMAT — PP Muhammadiyah menerima rombongan mengatasnamakan Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (23/1/2025) untuk melakukan audiensi terkait penolakan mereka terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di sekitar pesisir Kota Surabaya yang telah disetujui pada akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Maret 2024 lalu.
Perwakilan FM3, Abdur Rochim, menjelaskan Risalah Penolakan Proyek Strategis Nasional yang menurutnya tidak sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. PT Granting Jaya yang merupakan operator proyek tersebut, kata dia, tidak memiliki kredibiltas dan jalur-jalur yang ditempuh tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
“Ada kriminalisasi secara psikis. Tampilan peta rencana proyek mereka berubah-ubah, setidaknya ada tiga versi seiring penolakan warga,” ungkap Rochim sebagaimana keterangan yang diterima Maklumat.ID, Kamis (23/1/2025).
Mengancam Ekosistem dan Mata Pencaharian
Rochim menilai, PSN SWL tersebut telah mengabaikan tinjauan-tinjauan teologis, hukum, sosial, ekonomi, maupun lingkungan secara bersamaan. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan keunikan fishing ground laut Surabaya Timur yang kaya akan hasil laut mulai dari bibir pantai hingga area laut lepas, sehingga proyek tersebut diyakini bakal berdampak pada profesi dan mata pencaharian mereka.
“Anggaran 72 triliun dengan durasi 20 tahun pengerjaan. Dananya sudah jelas dari Cina, begitu kesaksian PT. Granting Jaya. Bila dibangun proyek tepat di daerah tangkapan kami, ya tentu habis semua,” tandasnnya.
Para warga yang tergabung dalam FM3 juga mengaku kerap kali menghadapi praktik premanisme. “Tidak sampai kontak fisik. Kami dibujuk rayu, hendak diberi uang, kapal besar, banyak intinya,” kisahnya.
Muhammadiyah Siap Mengawal
Menanggapi keluhan dan aduan FM3, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengaku siap membantu para nelayan maupun warga lainnya yang merasa dirugikan atas hadirnya proyek tersebut. Hal itu, kata dia, adalah sebagai pengejawantahan atas kesadaran beragama dan berbangsa, yang berkesesuaian dengan amanat Persyarikatan.
“Hal ini wujud kesadaran agama dan berbangsa sekaligus. Kami selalu berupaya ta’awun dengan lintas organisasi. Kami sudah terima banyak laporan, setidaknya ada ratusan laporan keluhan PSN masuk,” tandas pria yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Meski begitu, Busyro mengingatkan bahwa proyek-proyek tersebut dilindungi oleh payung sebagai PSN, sehingga menurutnya proses yang harus dihadapi tidak sederhana. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk membantu dan berjuang bersama FM3.
Bantuan Pendampingan Hukum
Sementara itu, Jubir FM3, Ramadhani J Samudera, secara spesifik meminta agar pihaknya mendapatkan bantuan pendampingan secara hukum. Menyambut hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga turut hadir dalam pertemuan itu menyatakan kesiapannya mengawal dan mendampingi proses tersebut.
“Ini kasus yang hampir terjadi di setiap laut. Barangkali Daratnya sudah habis. Nanti lautnya juga kalau sudah habis barangkali pindah ke udara. Fokus utama kami memang membantu lewat jalur hukum,” ujar perwakilan YLBHI, Edi Kurniawan.
Dalam kesempatan tersebut, FM3 juga menyerahkan dokumen penolakan yang berisi penjelasan-penjelasan komprehensif. Ramadhani lantas juga mengapresiasi Muhammadiyah yang memberi ruang untuk menyuarakan hak dan kedaulatan umat. “Terima kasih, Muhammadiyah!” serunya.
Sekadar informasi, sejumlah lembaga yang turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain MHH PP Muhammadiyah, MLH PP Muhammadiyah, LBHAP PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, PC IMM Surabaya, YLBHI, serta sejumlah Non-Governmental Organization (NGO) lain.