22.8 C
Malang
Senin, Januari 27, 2025
KilasMenteri UMKM Maman Abdurrahman Sambut Baik Usulan RUU Minerba

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Sambut Baik Usulan RUU Minerba

Ilustrasi Aktivitas tambang batubara

MAKLUMAT — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyambut positif gagasan pelibatan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam sektor pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Maman menilai, RUU tersebut memberikan ruang partisipasi dan peluang bagi UKM untuk tumbuh dan berkembang menjadi usaha besar.

“Kami melihat apabila kami membuka ruang partisipasi kepada usaha-usaha kecil dan menengah, mereka punya kesempatan bisa tumbuh menjadi usaha besar,” ujar Maman di sela menghadiri Rapimnas PIRA di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (25/1/2025).

Maman menjelaskan bahwa keterlibatan UKM dalam pengelolaan tambang berfungsi meningkatkan partisipasi mereka dalam program-program pemerintah sekaligus memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Namun, dia menekankan peran UKM dalam pengelolaan tambang lebih bersifat sebagai pendukung, bukan pengelola utama lahan tambang. “Kalau yang kami lihat, di sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil dan menengah itu misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macem-macem,” terang Maman.

Maman juga menyoroti bahwa banyak kontraktor di sektor pertambangan berasal dari kalangan usaha menengah. Dalam konteks pelibatan UKM ini, Maman menegaskan pentingnya kriteria yang jelas untuk memastikan kompetensi mereka. “Faktor kompetensi, semua juga nanti akan kami siapkan,” sebutnya.

Paripurna DPR Setujui RUU Minerba

Sekadar informasi, RUU Minerba yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1/2025), mengusulkan beberapa perubahan signifikan, termasuk pemberian prioritas kepada UKM untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare. RUU ini juga mencakup pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

RUU Perubahan Keempat atas UU Minerba dianggap bersifat kumulatif terbuka karena telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua pengujian dikabulkan bersyarat.

Maman menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya membuka peluang bagi UKM tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah melalui program-program strategis nasional.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer