22.3 C
Malang
Senin, Februari 3, 2025
KilasSiapkan Aturan Pembatasan Medsos Berdasarkan Usia, Menkomdigi Sudah Bentuk Tim Kerja Khusus

Siapkan Aturan Pembatasan Medsos Berdasarkan Usia, Menkomdigi Sudah Bentuk Tim Kerja Khusus

Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Menteri Komdigi Meutya Hafid.

MAKLUMAT — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya tengah menggodok aturan baru yang akan melakukan pembatasan akses penggunaan media sosial (medsos) berdasarkan usia. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat dan memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Meutya menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan melakukan pengkajian secara mendalam terkait pembentukan aturan itu. “Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata katanya, dikutip Ahad (2/2/2025).

Nantinya, kata Meutya, tim kerja tersebut akan terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, serta Lembaga Perlindungan Anak yang akan diwakili oleh Kak Seto. Mereka dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025 besok.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” terang politisi Partai Golkar itu.

Tingginya Akses Anak terhadap Konten Negatif

Meutya menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap maraknya konsumsi konten negatif oleh anak-anak di internet, seperti yang menjurus pada pornografi, hingga judi online. Ia menyebut, saat ini Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam akses terhadap konten pornografi. “Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” papar Meutya.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 menunjukkan bahwa dalam empat tahun terakhir, kasus pornografi anak di Indonesia mencapai lebih dari 5 juta kasus.

Sementara itu, berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi 279,3 juta jiwa. Kelompok Generasi Z (1997–2012) menjadi penyumbang terbesar dengan tingkat penetrasi internet sebesar 87,02 persen, disusul Generasi Post-Z (lahir setelah 2013) dengan 48,10 persen.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan fakta bahwa sebagian besar anak-anak menghabiskan hingga 97 persen waktunya untuk berselancar di internet menggunakan smartphone, yang semakin meningkatkan risiko mereka terpapar konten-konten negatif dan berbahaya.

Melalui pembentukan aturan baru itu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih ramah dan aman bagi anak-anak sebagai generasi masa depan Indonesia.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer