
MAKLUMAT – Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, menghadiri Kuliah Umum bertajuk ‘Penguatan Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia’, yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (12/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Fajar menyampaikan istilah menarik yang tengah digalakkan Kemendikdasmen untuk menghadirkan ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’, yakni jihad regulasi. Menurut dia, hal itu sangat penting, untuk memberikan keadilan di dunia pendidikan.
Fajar menjelaskan, berdasarkan sejumlah penelitian atau riset yang ia temukan, termasuk dari Unesco, World Bank, dan lain-lain, sebagian persoalan struktural di dunia pendidikan adalah persoalan politik.
Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen, kata dia, adalah sebagai regulator, alias yang membuat dan mengatur regulasi untuk dunia pendidikan. Sebab itu, Fajar menegaskan pihaknya bakal berjuang untuk membuat regulasi yang bisa menjamin pendidikan bermutu untuk semua dan keadilan bagi penyelenggara pendidikan baik negeri maupun swasta.
Fajar mengaku terinspirasi dari jihad konstitusi yang digalakkan oleh Muhammadiyah di beberapa kesempatan. Maka, ia menggalakkan jihad regulasi untuk memastikan sistem dan aturan yang berlaku benar-benar mampu membawa pendidikan Indonesia semakin baik dan unggul.
“Dulu di Muhammadiyah itu kan kita punya narasi besar untuk melakukan jihad konstitusi, yang kala itu kita mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas beberapa Undang-Undang (UU),” jelasnya.
“Maka saya melihat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini perlu dilakukan jihad regulasi. Dengan peraturan-peraturan, Permendikdasmen, dan sebagainya itu, yang perlu disinkronisasi. Sehingga penting untuk jihad regulasi ini,” sambung Fajar.
Salah satu langkah konkret yang telah disepakati, kata Fajar, adalah untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Kita sudah sepakat untuk revisi UU Sisdiknas itu, UU Nomor 20/2003, yang sudah sangat lama usianya, sudah 21 tahun,” ungkapnya.
Kemudian, kata Fajar, salah satu bentuk jihad regulasi itu juga adalah dengan ditekennya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Melalui Permen tersebut, guru-guru ASN, termasuk guru-guru PPPK, diporbolehkan untuk ditugaskan ataupun ditempatkan di sekolah-sekolah swasta, bukan hanya di sekolah negeri.
“Karena salah satu problem utama kita adalah soal distribusi guru, terutama guru-guru ASN ini. Sebenarnya kalau saya lihat rasio guru kita itu ideal. Tapi ternyata terdapat penumpukan di beberapa daerah, akibatnya juga terjadi kekurangan guru di beberapa daerah lainnya,” terangnya.
Tak hanya itu, Fajar juga menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pintu utama untuk menegakkan keadilan di dunia pendidikan. “SPMB adalah pintu utama untuk menegakkan keadilan di dunia pendidikan,” tegas mantan Direktur Eksekutif Ma’arif Institute itu.
“Semangatnya adalah untuk mewujudkan keadilan di dunia pendidikan, sehingga kita benar-benar bisa menghadirkan ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’,” tandas Fajar.