22.4 C
Malang
Senin, Februari 24, 2025
KilasPelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Sudah Dibuka, Berapa Jumlah yang Harus Dibayar?

Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Sudah Dibuka, Berapa Jumlah yang Harus Dibayar?

Ibadah Haji
Biaya ibadah haji. (Foto: IST)

MAKLUMAT – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI telah membuka tahapan pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, mulai Jumat (14/2/2025). Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, tertanggal 12 Februari 2025 lalu.

Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler pada musim haji 1446 H akan dibuka selama sekitar sebulan. “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2025,” ujar Hilman, melansir laman resmi Kemenag RI.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” imbuhnya.

Ketentuan Biaya Haji

Berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” kata Hilman.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

  • Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Sementara itu, berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  • Embarkasi Aceh: Rp 80.900.841
  • Embarkasi Medan: Rp 81.955.039
  • Embarkasi Batam: Rp 88.310.259
  • Embarkasi Padang: Rp 85.760.259
  • Embarkasi Palembang: Rp 88.390.259
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 92.854.259
  • Embarkasi Solo: Rp 89.457.009
  • Embarkasi Surabaya: Rp 94.934.259
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 91.213.929
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 93.310.259
  • Embarkasi Makassar: Rp 91.649.429
  • Embarkasi Lombok: Rp 90.743.309
  • Embarkasi Kertajati: Rp 92.854.259

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Jemaah Berhak Lunas

Di sisi lain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer