25.3 C
Malang
Senin, Februari 24, 2025
KilasSoal Wacana OIKN Beri Lahan Gratis, Menteri ATR/BPN: Murni Kewenangan Otoritas

Soal Wacana OIKN Beri Lahan Gratis, Menteri ATR/BPN: Murni Kewenangan Otoritas

IKN
IKN

MAKLUMAT — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi wacana yang dilontarkan Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono soal rencana membagikan lahan IKN kepada negara lain.

Nusron menegaskan bahwa OIKN memiliki kewenangan penuh dalam mengelola lahan di IKN, termasuk dalam hal pemberian lahan kepada pihak tertentu.

“IKN itu kan sudah ada HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang dilimpahkan dari Menteri ATR mewakili pemerintah Indonesia kepada Otoritas namanya OIKN sehingga penggunaan kawasan IKN ini mau dibagikan kepada siapa itu semua murni kewenangan daripada Otoritas,” kata Nusron, Ahad (23/2/2025).

Menurut Nusron, pihaknya telah menyerahkan HPL kepada OIKN, sehingga otoritas tersebut kini berhak mengelola hak pakai atas lahan di IKN. Pihak yang menerima lahan juga dapat mengajukan permohonan sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan ke kantor BPN Penajam.

“Nah nanti setelah dilimpahkan, dia datang kepada BPN Penajam sana minta pengesahan dalam bentuk SHGB di atas HPL, atau Hak Pakai di atas Pengelolaan HPL,” jelasnya.

Klarifikasi OIKN Soal Pemberian Lahan Gratis

Sebelumnya, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengklarifikasi kabar yang beredar, terkait pemberian lahan gratis bagi negara-negara sahabat yang ingin membangun kantor kedutaan di IKN sebelum 2028.

Basuki menegaskan, kebijakan tersebut masih berupa usulan yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini bertujuan untuk mempercepat kehadiran kantor-kantor kedutaan negara sahabat di IKN, sejalan dengan target operasional ibu kota politik Indonesia pada 2028.

“Saya tegaskan bahwa bukan saya yang memutuskan. Saya sampaikan bahwa saya akan mengusulkan kepada Bapak Presiden sebagai langkah untuk menarik mereka lebih cepat,” kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (17/2/2025) lalu.

Basuki juga mengungkapkan bahwa Otorita IKN telah menyiapkan lahan seluas 62,9 hektare untuk kawasan diplomatic compound guna mendukung kehadiran kedutaan asing di IKN.

Gratis Sewa Tenant dan Keringanan Pajak

Selain lahan gratis bagi kedutaan, OIKN juga menawarkan insentif bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di IKN. Basuki menyebut bahwa pajak bagi penyewa (tenant) properti di IKN akan digratiskan selama dua tahun pertama.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur akan kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk di sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara ini satu dua tahun kami free-kan (pajaknya),” ujarnya.

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di IKN, baik di lantai dasar rumah susun (rusun) maupun apartemen serta di lantai dasar gedung Kementerian Koordinator.

Basuki menambahkan, total 48 tenant sudah mulai masuk ke IKN, dan diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang ikut serta dalam pengembangan kawasan ini. Keringanan pajak bagi tenant IKN dilakukan dengan mencontoh strategi Balikpapan Superblock (BSB), yang memberikan insentif serupa untuk menarik lebih banyak bisnis.

“Supaya orang bisa masuk. Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata Superblock Balikpapan pada saat minta tenant seperti Starbucks, itu dibayar Starbucks supaya dia mau masuk mengisi di Superblock Balikpapan,” kata Basuki.

Dengan berbagai insentif ini, OIKN berharap percepatan pembangunan IKN dapat segera terwujud, termasuk menarik lebih banyak investasi dan mempercepat kehadiran kantor perwakilan negara sahabat di ibu kota baru Indonesia.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer