21.5 C
Malang
Selasa, Februari 25, 2025
KilasAnggota Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Sekolah Swasta

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Sekolah Swasta

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Zuhrotul Mar'ah, menjadi salah satu pembicara dalam Silaturrahim Tarhib Ramadan & Diskusi Publik yang digelar LHKP PDM Kota Surabaya, Ahad (23/2/2025). (Foto: Zaki)
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Zuhrotul Mar’ah, menjadi salah satu pembicara dalam Silaturrahim Tarhib Ramadan & Diskusi Publik yang digelar LHKP PDM Kota Surabaya, Ahad (23/2/2025). (Foto: Zaki)

MAKLUMAT — Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Zuhrotul Mar’ah, menyoroti permasalahan tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di beberapa sekolah swasta. Hal ini ia sampaikan dalam acara ‘Silaturrahim Tarhib Ramadan & Diskusi Publik’ yang diselenggarakan LHKP PDM Kota Surabaya di Aula PDM Kota Surabaya, Ahad malam (23/2/2025).

Dalam forum tersebut, dr Zuhro—panggilan akrabnya—mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi terkait usulan agar pemerintah memberikan bantuan finansial kepada sekolah-sekolah swasta tingkat SD dan SMP untuk meringankan beban biaya pendidikan.

Ia menyebutkan, usulan yang diajukan mencapai Rp500 miliar per tahun, yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan sekolah-sekolah dengan SPP di bawah Rp500 ribu per bulan.

“Kami memberikan masukan bahwa sekolah-sekolah swasta di SD dan SMP mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kami mengajukan usulan anggaran sekitar Rp500 miliar per tahun, sehingga dapat meng-cover seluruh sekolah yang SPP-nya kurang dari Rp500 ribu,” ujarnya.

Meski demikian, dr Zuhro juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka. Ia menilai bahwa jika pendidikan yang digratiskan sepenuhnya, di satu sisi terkadang dapat berdampak negatif karena berpotensi menimbulkan sikap meremehkan pendidikan. Hal ini, menurutnya, dapat berpengaruh pada kualitas pendidikan di Kota Surabaya.

“Mudah-mudahan ini nanti disetujui saat pengajuan anggaran pada 2026. Jika dianggarkan, maka tidak ada lagi sekolah-sekolah swasta yang kebingungan saat ada orang tua dari anak didiknya yang tidak bisa membayar SPP,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr Zuhro menegaskan, program bantuan ini direncanakan hanya berlaku bagi sekolah dengan SPP di bawah Rp500 ribu. Sekolah-sekolah yang menetapkan SPP di atas nominal tersebut tidak dapat mendapatkan bantuan serupa.

“Nanti sekolah-sekolah yang SPP-nya di atas Rp500 ribu tidak bisa mendapatkan bantuan ini. Jadi, hanya berlaku untuk sekolah yang SPP-nya di bawah Rp500 ribu,” tandas perempuan yang juga menjabat Ketua LHKP PDM Kota Surabaya itu.

_____

Penulis: Habib Muzaki

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer