22.3 C
Malang
Senin, Maret 10, 2025
KilasKemdiktisaintek Terbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Karier Dosen, Pastikan Keadilan dan Efektivitas

Kemdiktisaintek Terbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Karier Dosen, Pastikan Keadilan dan Efektivitas

Menteri Diktisaintek RI, Prof Brian Yuliarto. (Foto: Humas Kemdiktisaintek)
Menteri Diktisaintek RI, Prof Brian Yuliarto. (Foto: Humas Kemdiktisaintek)

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 guna mempercepat peningkatan kualitas dosen di Indonesia. Sambil menunggu hasil evaluasi, Kemdiktisaintek menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 yang berisi Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Kepmen ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan akan berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2025.

Sosialisasi dan Komitmen Kemdiktisaintek

Kepmendiktisaintek ini merupakan revisi dari Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 dan telah disosialisasikan secara daring pada Selasa (4/3/2025) kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kementerian/Lembaga mitra, serta Kepala LLDIKTI.

Dalam sambutannya, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen di masa depan.

“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujar Brian.

Ia juga menekankan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan SDM unggul, penelitian, dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan nasional.

Penyederhanaan Proses Kenaikan Jabatan Dosen

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa Ditjen Dikti terus mendorong proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan lebih mudah dalam administrasi.

Beberapa kebijakan baru dalam Kepmen ini meliputi:

  • Dosen tetap dan tidak tetap (sebelumnya NIDK) kini bisa mengajukan kenaikan jabatan jika memenuhi persyaratan.
  • Batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) untuk mencegah keterlambatan administrasi.
  • Hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional dapat digunakan sebagai syarat kenaikan jabatan akademik, khususnya dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor.

“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” jelas Khairul.

Selain itu, untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister kini disamakan dengan doktor, dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

Tahapan Penilaian dan Target Penyelesaian Regulasi

Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa saat ini penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0 sedang berlangsung. Sepanjang tahun 2025, Kemdiktisaintek akan membuka tiga periode penilaian, yakni Maret, Juni, dan September.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ujar Sri Suning.

Revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 44/2024 ditargetkan rampung pada awal tahun 2026.

Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif bagi para dosen dalam mekanisme pembinaan, pengembangan profesi, dan karier akademik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya SDM unggul yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Melalui upaya-upaya tersebut, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen sebagai pilar utama dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer