
MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dalam menindaklanjuti soal kegiatan wisuda atau purnawiyata SMA/SMK, yang banyak memberatkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Dindik Jatim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 tertanggal 6 Maret 2025, yang melarang kegiatan purnawiyata di jenjang SMA/SMK
“Saya mengapresiasi langkah cepat Dindik Jatim, meniadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di jenjang SMA/SMK di Jatim. Kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dindik Jatim dengan nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2025,” ujar Suli kepada Maklumat.ID, Rabu (12/3/2025).
Menurut Suli, selama ini kegiatan purnawiyata siswa SMA/SMK sering kali menjadi polemik tersendiri. Sebab, biaya yang dikenakan acapkali memberatkan para orang tua atau wali murid.
“Karena kegiatan purnawiyata atau wisuda selama ini menimbulkan keresahan orang tua murid terkait tingginya biaya wisuda selama ini,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sederhana dan Kreatif Gelar Momen Lulusan
Lebih lanjut, Suli mengaku paham dan menyadari bahwa momentum wisuda semestinya menjadi saat-saat yang membahagiakan dan sakral bagi siswa maupun orang tuanya. “Namun jangan malah memberatkan dan membebani orang tua siswa. Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini,” tandasnya.
Apabila ingin menggelar momentum berharga dan istimewa itu, Suli menyarankan agar cukup dilaksanakan di sekolah secara sederhana dan kreatif, namun tetap meninggalkan kesan yang membekas.
“Bahwa masa depan masih panjang, butuh perjuangan ekstra untuk meraih mimpi pasca menyelesaikan jenjang SMA/SMK. Tidak usah pakai toga, jas, kebaya atau baju adat,” sebutnya.
“Yang terpenting kegiatannya memberikan apresiasi bagi siswa, atas capaian prestasi dan sumbangsihnya selama ini untuk mengangkat citra sekolah, baik dari nilai akademik, maupun olah raga, seni, dan karya-karya unggulan yang telah diraih,” tambah Suli.
Ia menegaskan, tidak boleh ada penarikan biaya apapun untuk alasan keperluan wisuda atau purnawiyata siswa SMA/SMK. “Oleh karena itu saya juga mengingatkan tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata,” pungkas Suli.