
MAKLUMAT — Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Muhammad Mirdasy, meminta pemerintah dan aparat kepolisian menindak tegas para oknum yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng Minyakita.
Dalam keterangannya, Mirdasy menyebut bahwa hal itu sangat merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Terlebih, sebagian besar konsumen Minyakita adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“Tentu itu sangat merugikan (konsumen), harus ditindak tegas. Pihak berwenang harus bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas, dan menghukum para pelakunya, perusahaan-perusahaan produsen yang terbukti mencurangi takaran Minyakita itu,” ujar Mirdasy kepada Maklumat.ID, Rabu (12/3/2025).
Senada, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), sebelumnya juga telah meminta pihak berwenang untuk menindak oknum-oknum yang mengurangi takaran Minyakita. Ia meminta para pelaku tindakan yang merugikan masyarakat itu harus dipenjara.
“Kalau yang nipu masukin penjara,” kata Zulhas, yang juga Ketua Umum PAN itu kepada awak media saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Temuan Volume Minyakita Tidak Sesuai Takaran
Kasus takaran Minyakita kemasan 1 liter yang disunat tersebut, diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
Dalam sidak tersebut Mentan Amran menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisikan sekitar 750 hingga 800-an mililiter. Ia pun meminta agar perusahaan produsen tersebut ditutup dan izinnya dicabut, apabila terbukti melanggar dengan mengurangi takaran Minyakita.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan Amran dalam keterangan resminya.
Kemendag Tarik Produk Minyakita Kemasan 1 Liter
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku juga sudah mulai bergerak menarik produk Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750 sampai 800-an mililiter dari peredaran.
“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, saat di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurut Budi, kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukanlah yang pertama kalinya. Ia mengungkapkan, pada 24 Januari 2025 lalu, Kemendag mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), di mana saat itu perusahaan tersebut langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi. “Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” terangnya.