
MAKLUMAT — Komisi V DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto untuk mengevaluasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terbukti mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Evaluasi ini mencakup kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak pendamping desa yang maju sebagai caleg, karena dinilai sudah tidak profesional dan berpotensi menghambat pembangunan desa.
“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan. Kami dukung. Selama itu untuk Merah Putih seperti yang bapak tadi sampaikan, kami dukung,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Mendes-PDT Yandri di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Jaga Profesionalisme, Hindari Konflik Kepentingan
Para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI menilai bahwa pendamping desa yang maju sebagai caleg berpotensi kehilangan fokus dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, dikhawatirkan posisi mereka menjadi tumpang tindih dan lebih condong ke kepentingan kelompok tertentu.
Yandri menegaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan demi kepentingan pembangunan desa, bukan karena faktor suka atau tidak suka.
“Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa evaluasi tersebut juga menjadi peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap atau kemudian dijadikan sebagai batu loncatan politik.
“Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memihak, kan? Ini akan menjadi masalah besar,” tuturnya.
Evaluasi untuk Peningkatan Kinerja
Komisi V DPR RI sebelumnya telah merekomendasikan agar Kemendes-PDT meningkatkan kinerja dan profesionalisme pendamping desa. Dalam rapat 7 November 2024, disampaikan bahwa evaluasi terhadap TPP diperlukan mengingat besarnya anggaran yang dikelola untuk pembangunan desa.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan program pembangunan desa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan bebas dari konflik kepentingan politik.