29.1 C
Malang
Sabtu, Maret 15, 2025

Birokrasi Foya-Foya vs Birokrasi “Puasa”

MAKLUMAT --Penghematan. Penghematan....

Manfaatkan FABA, PLN NP Terapkan Ekonomi Sirkular

PLN NP menerapkan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan sisa produksi untuk dimanfaatkan kembali guna mencapai zero waste.
KilasWamendes-PDT Tegaskan Pendamping Desa Harus Profesional, Tidak Boleh Berpartai dan Nyaleg

Wamendes-PDT Tegaskan Pendamping Desa Harus Profesional, Tidak Boleh Berpartai dan Nyaleg

Wamendes-PDT Ahmad Riza Patria. (Foto: IST)
Wamendes-PDT Ahmad Riza Patria. (Foto: IST)

MAKLUMAT — Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes-PDT), Ahmad Riza Patria, menegaskan ketentuan soal tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa, yang harus bekerja secara profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik (parpol).

Penegasan itu sekaligus merespon beberapa keluhan para pendamping desa yang merasa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT).

“Itu kan disebut tim pendamping profesional (TPP). Nah, kalau (namanya) profesional kan harusnya tidak boleh berpartai,” ujar Riza kepada awak media saat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, Riza juga menegaskan bahwa tenaga profesional yang digaji oleh pemerintah juga dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, yang melarang individu dengan pendapatan dari pemerintah untuk maju sebagai calon legislatif.

“Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga (sudah) diatur, mereka yang mendapatkan pendapatan hasil (penghasilan) atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan (sebagai caleg),” tambahnya.

Klarifikasi ke KPU dan Bawaslu

Sementara itu, Riza juga mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Ulang (KPU) dan Bawaslu, berkaitan dengan pengakuan pendamping desa yang mengklaim telah diperbolehkan oleh KPU untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Nantinya, ia mengatakan bahwa keterangan lebih detail dan jelas akan disampaikan langsung oleh Mendes-PDT Yandri Susanto secepatnya.

“Ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu, ya terkait itu semuanya. Prinsipnya nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri, (insya Allah) yang terbaik bagi semuanya ya,” ucap Riza.

Komisi V DPR RI Dukung Evaluasi Pendamping Desa

Sebelumnya, langkah Kemendes-PDT untuk mengevaluasi TPP atau para pendamping desa yang terbukti menjadi caleg dalam Pemilu 2024, mendapatkan dukungan penuh dari Komisi V DPR RI.

Evaluasi tersebut mencakup kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak para pendamping desa yang maju sebagai caleg, karena dinilai sudah tidak profesional dan berpotensi menghambat pembangunan desa.

Para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI menilai, para pendamping desa yang maju sebagai caleg berpotensi kehilangan fokus dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, dikhawatirkan posisi mereka menjadi tumpang tindih dan lebih condong ke kepentingan kelompok tertentu.

“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan. Kami dukung. Selama itu untuk Merah Putih seperti yang bapak tadi sampaikan, kami dukung,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Mendes-PDT Yandri Susanto, Rabu (12/3/2025).

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer