
MAKLUMAT — Maraknya penjualan parcel Lebaran melalui platform daring disambut baik oleh banyak kalangan. Namun, pemerintah diminta memastikan kualitas dan keamanan pangan dalam paket yang dijual agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Arzeti Bilbina, menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap parcel yang dijual secara online. Selama ini, menurutnya, razia dan inspeksi mendadak (sidak) lebih banyak menyasar penjualan parcel di toko atau pasar tradisional.
“Tentu kita menyambut baik meningkatnya penjualan parcel secara daring karena semakin memudahkan konsumen. Namun, pemerintah melalui Satgas Pangan harus memastikan kualitas, mutu, serta kandungan gizi produk dalam parcel tersebut,” ujar Arzeti dalam keterangan resmi Fraksi PKB DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Menurut dia, penjualan parcel secara daring belum memiliki pola pengawasan yang efektif. Padahal, risiko produk kedaluwarsa atau tidak memenuhi standar gizi tetap ada. Untuk itu, ia meminta pemerintah melakukan inspeksi di gudang-gudang penyimpanan produk yang dijual secara online guna memastikan keamanannya.
“Pemberian parcel sudah menjadi tradisi tahunan, tetapi jangan sampai ada produk yang kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya,” katanya.
Arzeti juga mengapresiasi langkah Kementerian dan pemerintah daerah yang rutin melakukan pengawasan terhadap parcel di pasar konvensional. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Tanpa sanksi yang jelas, celah hukum ini akan terus dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan yang tidak layak konsumsi dalam parcel, masyarakat diharapkan segera melaporkannya.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan makanan kedaluwarsa atau tidak layak makan. Partisipasi publik sangat penting dalam memastikan keamanan pangan, terutama di platform daring,” kata Arzeti.