21.5 C
Malang
Kamis, Maret 20, 2025
KilasFraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan Enam Catatan

Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan Enam Catatan

Fraksi PKB
Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). Foto: Fraksi PKB

MAKLUMAT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan tersebut disertai dengan enam catatan penting. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya penguatan supremasi sipil dalam perubahan regulasi tersebut.

Sikap resmi PKB ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025). PKB sepakat agar revisi UU TNI dibawa ke pembahasan tingkat II untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Namun, Fraksi PKB mengajukan enam catatan yang harus diperhatikan dalam pengesahan revisi UU TNI. Pertama, supremasi sipil harus menjadi prinsip utama dalam perubahan ini. TNI diharapkan tetap berada di bawah kendali pemerintahan sipil dan menjauhkan diri dari praktik dwifungsi seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

“Kedua, diperlukan pembatasan yang jelas terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Hanya posisi tertentu di kementerian atau lembaga yang secara eksplisit diatur dalam revisi UU yang dapat diisi oleh prajurit aktif,” ujar Oleh Soleh.

Ketiga, Fraksi PKB menegaskan bahwa mekanisme penempatan prajurit di jabatan sipil harus dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan independen. Keempat, batas usia pensiun harus ditetapkan secara proporsional.

PKB mendukung penyesuaian usia pensiun sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XIX/2021, tetapi perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi, terutama yang berpangkat bintang empat, harus didasarkan pada kriteria tertentu demi kepentingan nasional.

“Dengan demikian, kebijakan pensiun harus diterapkan secara adil dan proporsional guna menghindari kesenjangan antar jenjang kepangkatan,” lanjutnya.

Kelima, PKB menekankan pentingnya profesionalisme TNI. Fokus utama institusi ini harus tetap pada pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. PKB menolak keterlibatan TNI dalam tugas-tugas non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Kesejahteraan prajurit TNI

Terakhir, PKB meminta agar kesejahteraan prajurit TNI menjadi prioritas dalam kebijakan negara. Pemerintah didorong untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

“Kesejahteraan prajurit bukan sekadar bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern,” kata Oleh Soleh.

Ia menambahkan, revisi UU TNI seharusnya dapat memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Dalam konteks perubahan ini, Oleh Soleh mengingatkan pentingnya belajar dari langkah yang diambil Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Menurutnya, di era kepemimpinan Gus Dur, Indonesia berhasil menghapus dwifungsi militer dan menegaskan supremasi sipil sebagai pilar utama demokrasi.

“Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi juga membangun landasan etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil yang memperoleh legitimasi dari rakyat,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, warisan tersebut tengah diuji. Di tengah dinamika geopolitik global dan kebutuhan nasional akan keamanan, TNI diharapkan tetap teguh pada jalur reformasi, profesional dalam bidang pertahanan, netral dari politik praktis, serta tunduk pada konstitusi yang dijalankan oleh otoritas sipil.

“Revisi ini harus menjadi pijakan bagi TNI untuk semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman, tanpa melupakan prinsip-prinsip fundamental dalam sistem demokrasi,” pungkasnya.

 

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer